Connect With Us

7 Anak Dicabuli Gurunya saat Belajar Agama di Karawaci Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Februari 2023 | 17:15

Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diungkap Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh anak-anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujarnya, Kamis 9 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata Zain.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill