Connect With Us

Penuh Lubang, Jalan Raya Serang-Merak Balaraja Tangerang Dikeluhkan Pengendara

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 13 April 2023 | 20:45

Lubang di Jalan Raya Serang-Merak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis 13 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pengendara motor mengeluhkan jalan berlubang di Jalan Raya Serang-Merak.

Kondisi tersebut tepatnya berada di KM 24 dan KM 26 Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.  

Salah satu pengendera motor, Mira mengatakan, jalan berlubang itu berada di depan Pom Bensin Sentul berlubang. Ia kerap khawatir kecelakaan jika melewati jalan tersebut.

Selain itu, dirinya sebagai pengendara juga prihatin masih banyak jalan berlubang yang menjadi akses antara Kota Serang dan Kabupaten Tangerang itu.

"Saya kalau melintas di depan pom bensin Sentul rasanya tidak nyaman, khawatir kecelakaan," ujar Mira kepada Tangerangnews.com pada Kamis 13 April 2023. 

Sementara Mono, 43, warga setempat mengatakan, ada empat titik jalan berlubang di Jalan Raya Serang KM 24, tepatnya yang arah ke Serang maupun yang mengarah ke Cikupa.

"Kalau di KM 24 yang berada di samping flyover itu sudah diperbaiki. Kemarin ada orang yang cuman foto-foto saja, namun saat ini belum kunjung diperbaiki," pungkasnya.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill