ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Lima pria di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban serangan gangster pada Minggu, 14 Mei 2023, dini hari.
Terlihat dalam video yang tersebar di Watsapp Grup, lima orang itu luka-luka bersimbah darah tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobat Balaraja.
Kelimanya mengalami luka pada bagian tangan, kaki, perut hingga kepala.
Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono membenarkan atas kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sedang menangani kasus itu.
"Sudah ditangani Polsek Balaraja dan Satreskrim," katanya kepada Tangerangnews.com, Minggu, 14 Mei 2023.
Sementara itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan peristiwa tersebut sedang dalam proses penanganan.
"Masih proses," singkatnya.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews