Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wakil Bupati Tangerang Mad Romli yang jadi sorotan publik karena naik mencapai Rp108 miliar, Juru Bicara (Jubir) Wabup Dedi Kurnia menantang KPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Wabup siap dipanggil KPK. Ayo sama-sama kita bareng-bareng, minta agar KPK turun ke Kabupaten Tangerang. Karena saya mengapresiasi beliau (Mad Romli) berani dan berkeinginan untuk berkata jujur," ucap Dedi di Saung Sunda Balaraja Tangerang, Jumat 26 Mei 2023.
Dedi yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Banten mengapresiasi kepada kelompok dan mahasiswa yang telah mengkritisi Wabup Tangerang.
Namun, pihaknya meminta agar kritik itu dilakukan bukan hanya kepada Wabup saja tetapi juga semua pejabat daerah.
"Kritis itu tidak pribadi, kritik itu harus menyeluruh,"katanya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Tangerang harus bangga terhadap Wabup, karena di Kabupaten Tangerang masih ada orang yang memiliki kekayaan banyak.
"Enggak miskin-miskin amat ada yang punya duit. Ini sebenarnya harus sama-sama kita kasih apresiasi seorang pemimpin yang mau berkeinginan jujur," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harta kekayaan Mad Romli mengalami kenaikan sebesar Rp40 miliar selama 5 tahun menjabat. Dengan begitu total dari keseluruhan hartanya yang dilaporkan ke LHKPN sebesar Rp108 miliar.
Mad Romli mengaku bahwa kenaikan tersebut berasal dari naiknya Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) dari banyaknya bidang tanah yang ia miliki. Selain itu, Mad Romli juga memiliki usaha di bidang properti dan lain lain.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews