Connect With Us

Tidak Mau Ambisius, Mad Romli Targetkan Golkar Dapat 12 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 12 Mei 2023 | 19:27

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Tangerang Mad Romli saat mendaftarkan 55 bakal calon legislatifnya ke KPU Kota Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Tangerang Mad Romli menargetkan 12 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Ia mengaku tidak terlalu ambisius dalam pemilu kali ini.

"Tidak muluk-muluk, kami hanya menargetkan 12 kursi. Insyaallah bisa jadi semua, bahkan lebih," katanya, Jumat 12 Mei 2023.

Mad Romli mengungkap Partai Golkar mendaftarkan sebanyak 55 Bakal Calon Legislatif (Balcaleg) untuk enam daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang.

"Sekarang kita 55, sebelumnya 50," ungkap pria yang biasa disapa Ombi ini.

Ia menyebut tidak ada terkendala apapun dalam pendaftaran Bacaleg ini, semua berkas telah lengkap.

"Semua sudah diperiksa dan Alhamdulillah semua lengkap. Perempuan (kuota) 30 persen juga lengkap," katanya.

Mad Romli meminta dukungannya kepada masyarakat agar nantinya untuk Partai Golkar bisa menang dalam hal Pemilu 2024.

"Mohon doanya, kita berkompetisi dengan baik dan bisa melaksanakan yang terbaik untuk Partai Golkar," ungkapnya.

Sementara saat ditanya mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mad Romli belum bisa menyimpulkan apakah dirinya akan kembali maju. Ia saat ini masih fokus terhadap Pileg 2024.

"Bicara fokus Pileg 2024, karena sudah dimulai. Mohon doanya," pungkasnya.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill