Connect With Us

Jatuh dari Kapal Gegara Kejang-kejang, Nelayan di Tanjung Burung Tangerang Ditemukan Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Juni 2023 | 16:47

Evakuasi jenazah Tommy Ade Saputra, 18, nelayan yang tewas setelah jatuh dari kapal KM Raja Muda Jaya di Perairan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang nelayan remaja bernama Tommy Ade Saputra, 18, ditemukan tewas setelah jatuh dari kapal KM Raja Muda Jaya di Perairan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Awalnya korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Raja Muda Jaya ini, tengah melakukan perjalanan pulang dari mencari ikan menuju Pelabuhan Cituis pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

Namun tiba-tiba saja ia mengalami kejang-kejang, hingga jatuh ke laut dan tenggelam.

Fazzli, Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan pencarian hingga Sabtu malam, kemudian dilanjutkan pada Minggu 25 Juni 2023 pagi.

Dengan melibatkan 50 personel gabungan, pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran di atas permukaan air menggunakan perahu karet, Kapal Patroli TNI AL, dan juga perahu nelayan hingga radius 4 NM (Nautica Miles) dari lokasi kejadian.

Lalu, Tim SAR gabungan menerima informasi dari kapal nelayan bahwa jasad korban terlihat mengambang dengan kondisi terlentang di perairan, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Korban siang ini kita temukan dalam kondisi meninggal dunia pada radius 10 meter dari lokasi kejadian. Kemudian langsung dievakuasi menuju Pelabuhan Cituis, selanjutnya dibawa menuju rumah duka untuk proses selanjutnya," terangnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill