Connect With Us

Sudah Rusak Kotak Amal, Aksi Pencuri di Musala Jayanti Tangerang Digagalkan Usai Kepergok

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 31 Juli 2023 | 16:28

Pencuri kotak amal diamankan warga saat beraksi di Musala An Nur, Kampung Kalong, RT 09/02, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin, 31 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial TH, 51, ditangkap warga karena diduga hendak mencuri kotak amal di Musala An Nur, Kampung Kalong, RT 09/02, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin, 31 Juli 2023.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cisoka Iptu Uday mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB.

Saat itu, warga mencurigai gerak-gerik TH yang sedang berada di musala tersebut. Lalu saat ditangkap warga, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat itu pelaku mengaku sedang ke toilet, namun gerak-geriknya dicurigai warga. Ketika diinterogasi dia mengaku memang ingin mencuri dan pernah juga mencuri di musala di tempat yang sama," ucap Uday kepada Tangerangnews.com

Pelaku ternyata sudah merusak kotak amal musala dengan menggunakan obeng. Namun belum sempat mengambil uang, ia sudah kepergok. Ia pun langsung dibawa ke Polsek Cisoka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan kotak amal yang sudah dirusak.

"Masih kita interogasi. Tadi belum ada yang dicuri, namun sebelumnya pernah mencuri kotak amal di daerah yang sama," jelas Uday.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill