Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pencuri kotak amal tidak kapok meski sudah pernah tertangkap warga. Ia kembali beraksi di Masjid Al-Irsyad, Kampung Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu 17 April 2022. Aksinya pun dipergoki warga setempat hingga dia dibekuk.
Warga sekitar, Adrian, mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Warga memergokinya saat mencongkel uang di dalam kotak amal masjid sekitar pukul 03.56 WIB.
"Awalnya saya lihat dia ini masuk, terus keluar. Tapi habis itu masuk lagi, saya lihat ternyata dia sedang berdiri congkel kotak amal sekaligus memantau situasi, karena kan ini masjid pinggir jalan raya," ucapnya, Senin 18 April 2022.
Pelaku yang berusia sekitar 30 tahun ini berupaya mencongkel uang dari dalam kotak amal menggunakan sebilah gunting. Saat itu pun pelaku sempat tidur-tiduran, sebelum beberapa warga lainnya memergoki aksinya.

"Dia bukan warga sini. Ditangkapnya tadi pas mau nyongkel terus ngebuka pakai gunting," kata Adrian.
Akhirnya warga menyerahkan pelaku pencurian itu ke Polsek Ciledug untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab dikhawatirkan jika dibiarkan pelaku tidak hanya beraksi di masjid saja, tapi juga menyasar rumah warga.
Apalagi diketahui pelaku pernah beraksi beberapa kali di masjid sekitar wilayah hukum Polsek Ciledug dan sempat ditangkap warga. Namun kemudian pelaku dimaafkan lalu dibebaskan.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian dengan barang yang dia bawa gunting, obeng kecil, korek, dan dompet. Ya semoga cepet ditanganin yang begitu. Apalagi ini pelakunya udah beberapa kali ditangkap," katanya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews