Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pencuri kotak amal tidak kapok meski sudah pernah tertangkap warga. Ia kembali beraksi di Masjid Al-Irsyad, Kampung Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu 17 April 2022. Aksinya pun dipergoki warga setempat hingga dia dibekuk.
Warga sekitar, Adrian, mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Warga memergokinya saat mencongkel uang di dalam kotak amal masjid sekitar pukul 03.56 WIB.
"Awalnya saya lihat dia ini masuk, terus keluar. Tapi habis itu masuk lagi, saya lihat ternyata dia sedang berdiri congkel kotak amal sekaligus memantau situasi, karena kan ini masjid pinggir jalan raya," ucapnya, Senin 18 April 2022.
Pelaku yang berusia sekitar 30 tahun ini berupaya mencongkel uang dari dalam kotak amal menggunakan sebilah gunting. Saat itu pun pelaku sempat tidur-tiduran, sebelum beberapa warga lainnya memergoki aksinya.

"Dia bukan warga sini. Ditangkapnya tadi pas mau nyongkel terus ngebuka pakai gunting," kata Adrian.
Akhirnya warga menyerahkan pelaku pencurian itu ke Polsek Ciledug untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab dikhawatirkan jika dibiarkan pelaku tidak hanya beraksi di masjid saja, tapi juga menyasar rumah warga.
Apalagi diketahui pelaku pernah beraksi beberapa kali di masjid sekitar wilayah hukum Polsek Ciledug dan sempat ditangkap warga. Namun kemudian pelaku dimaafkan lalu dibebaskan.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian dengan barang yang dia bawa gunting, obeng kecil, korek, dan dompet. Ya semoga cepet ditanganin yang begitu. Apalagi ini pelakunya udah beberapa kali ditangkap," katanya.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews