Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan Pojok Kerja Setiap Hari Jumat
Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:03
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka di wilayahnya.
TANGERANGNEWS.com-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang periode 2018-2023 akan berakhir pada 21 September 2023.
Hal tersebut sebagaimana dasar hukum UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf d dan h. Lalu, pasal 79 ayat 1.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa di akhir masa jabatannya yang telah mencapai dua periode, pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan target dari program pembangunan di wilayahnya.
"Kita akan fokus menyelesaikan tugas, banyak yang harus diselesaikan selain RPJMD juga soal pembahasan APBD di 2024," singkatnya, Rabu 30 Agustus 2023.
Adi Tiya Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, untuk usulan pemberhentian jabatan Bupati Tangerang yang telah habis itu, akan disampaikan kepada Kemendagri.
"Paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Tangerang pada pada 21 September 2023," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka di wilayahnya.
TODAY TAGUlama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews