Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang periode 2018-2023 akan berakhir pada 21 September 2023.
Hal tersebut sebagaimana dasar hukum UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf d dan h. Lalu, pasal 79 ayat 1.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa di akhir masa jabatannya yang telah mencapai dua periode, pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan target dari program pembangunan di wilayahnya.
"Kita akan fokus menyelesaikan tugas, banyak yang harus diselesaikan selain RPJMD juga soal pembahasan APBD di 2024," singkatnya, Rabu 30 Agustus 2023.
Adi Tiya Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, untuk usulan pemberhentian jabatan Bupati Tangerang yang telah habis itu, akan disampaikan kepada Kemendagri.
"Paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Tangerang pada pada 21 September 2023," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan 11 tuntutan utama yang akan disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews