TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang bersama Kecamatan Tigaraksa melatih kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat setempat, Rabu, 27 September 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana pada Dinsos Kabupaten Tangerang Lili Amaliah mengatakan saat ini pihaknya sedang ingin membangkitkan kembali Kampung siaga bencana.
"Kami ingin masyarakat mempunyai kesiapsiagaan terhadap penanganan bencana," ucap, Lili kepada Tangerangnews.com di Kantor Kelurahan Tigaraksa.
Lili mengatakan, dalam kegiatan ini berharap masyarakat bisa mengurangi resiko terhadap bencana yang terjadi khususnya di Kelurahan Tigaraksa.
"Jadi kita ingin masyarakat tau early warning system atau peringatan dini," jelasnya.
Perwakilan Kecamatan Tigaraksa Ahmad Hidayat mengatakan, Kampung Siaga Bencana (KSB) ini dibentuk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam bencana.
"Jadi nanti sudah tahu namanya peringatan dini bencana, sudah bisa mengatasi kondisi kedaruratan,"pungkasnya.
Diketahui, lokasi di Kecamatan Tigaraksa yang rawan bencana banjir yakni di Desa margasari, Kelurahan Kaduagung, Desa Matagara, Desa Pasir Nangka, Desa Pasir Bolang, Desa Cisereh dan Desa Pematang.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews