UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap para pedagang yang masih nekat berjualan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 01 Desember 2023.
"Setelah kami data, sebanyak 285 surat peringatan ketiga kami berikan kepada para pedagang yang berada di Pasar Kutabumi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Agus mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban bangunan dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.
Menurut Agus, pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi sebelum pembongkaran sesuai dengan prosedur untuk menangani proses pelaksanaan program revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Perihal waktu dan pelaksanaan serta menunggu surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk penertibannya nanti," ungkapnya.
Kendati demikian, Agus menyatakan akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif guna menghindari konflik dalam proses penertiban.
"Kami harapkan para pedagang dapat segera membereskan barang-barang dagangan miliknya secara sukarela sebelum penertiban dilaksanakan," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGTelkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews