Hujan Ringan Berpotensi Guyur Kota Tangerang di Awal Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026 | 10:24
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprakirakan kondisi cuaca periode 28 September hingga 4 Oktober 2026 di Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Zulfikar ditindak aparat Polresta Tangerang terkait penggunaan mobil berplat dinas Polri saat membawa atribut kampanye.
Tindakan tersebut dilakukan setelah video aksi mobil itu viral di media sosial. Dalam video terlihat mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu, mengangkut atau menurunkan atribut kampanye caleg.
Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Akhirnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.
"Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye," kata Sigit, Sabtu 16 Desember 2023, malam.
Sigit menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pihaknya pun mencopot plat nomor dinas Polri pada mobil milik Caleg Dapil Banten 3 tersebut, serta memberikan sanksi tilang.
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," ujar Sigit.
Sigit kemudian meminta Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri.
Termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
"Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye," kata Zulfikar memulai klarifikasi.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar menambahkan.
Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.
"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023," ucap Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil tersebut. Sedangkan untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.
DIetahui juga, pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprakirakan kondisi cuaca periode 28 September hingga 4 Oktober 2026 di Kota Tangerang.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews