Connect With Us

12.656 Kendaraan Ditilang di Kabupaten Tangerang Selama 2023, Paling Banyak Pelanggaran Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 28 Desember 2023 | 03:22

Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan razia kendaraan bermotor beberapa waktu yang lalu (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Polesta Tangerang mencatat sebanyak 12.656 pelanggar lalu lintas  ditilang selama periode Januari hingga 26 Desember 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan angka itu menurun signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.

"Pelanggaran tersebut didominasi oleh ketidaktaatan pengendara, seperti menggunakan helem, dan sabuk pengaman," katanya, Rabu 27 Desember 2023.

Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus.

"Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus," jelasnya.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 6.119 di antaranya tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Pelanggarannya pun beragam mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helm dan sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas.

Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran.

"Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali," ujar Sigit.

Dengan angka tersebut, Sigit mengimbau agar masyarakat dapat lebih meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan juga syarat-syarat berkendara.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill