Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai
Sabtu, 27 April 2024 | 18:23
Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang
TANGERANGNEWS.com- Seorang remaja perempuan berinisial LS, 15, kedapatan mengendarai sepeda motornya masuk ke jalur Tol Tangerang-Merak dari gerbang Cilegon Timur hingga gerbang Merak.
Aksi sembrononya itu pun direkam oleh salah satu pengemudi mobil hingga viral di media sosial, tampak LS yang tidak menggunakan helm tengah mengendarai sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi A 5198 SO.
Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri Kompol Wiratno membenarkan adanya remaja masuk Tol Tangerang-Merak, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 11.39 WIB.
Wiratno menyebut, saat itu petugas telah memberhentikannya di gerbang Merak kemudian membawa remaja tersebut ke pos polisi untuk dilakukan penilangan.
Pasalnya, selain memasuki jalan bebas hambatan yang tidak boleh dilalui kendaraan roda dua itu, pun diketahui ia tidak memiliki SIM seperti dilansir dari detik.com pada Rabu, 7 Juni 2023.
Atas kejadian tersebut, petugas telah memanggil pihak keluarga LS untuk membuat pernyataan terkait mengawasi anaknya agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
"Ditindak tegas berupa tilang, orang tua membuat pernyataan untuk mengawasi putrinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Wiratno.
Sementara, LS mengaku tidak paham rambu-rambu lalu lintas yang berlaku sehingga dirinya masuk ke jalan tol tersebut.
"Bingung, kaget pas diberhentikan. Mohon maaf saya beneran enggak tahu," ucapnya.
Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.