Connect With Us

Polri Mutasi Kapolres di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 3 Januari 2024 | 16:07

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (@TangerangNews / Dok. Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan.

Kali ini, terdapat 67 jabatan setingkat Kapolres yang dimutasi dan dirotasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2864/XII/KEP./2023, dan ST/2866/XII/KEP./2023.

Surat Telegram tersebut diteken langsung oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 28 Desember 2023.

Terdapat tiga jabatan setingkat Kapolres yang dimutasi di wilayah Tangerang.

Kapolres Tangerang saat ini dijabat oleh Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menggantikan Kombes Pol Sigit Dany Setiono.

Sebelumnya, Baktiar merupakan Kabagdalpers Ro SDM Polda Banten. Sementara itu, Sigit kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.

Selain itu, AKBP Faisal Febrianto dirotasi menjadi Wadiresnarkoba Polda Metro Jaya, sementara posisi Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) digantikan oleh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Tak hanya itu, Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta dijabat oleh AKBP Ronald Fredy Christian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Simalungun.

Seperti diketahui, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal biasa di tubuh Polri yang dilakukan untuk memberikan penyegaran di tubuh organisasi Polri tersebut.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill