Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27
Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.
TANGERANGNEWS.com-Bentrokan antar kelompok warga dengan debt collector atau mata elang (matel) kembali terjadi di Tangerang. Satu orang dikabarkan luka bacok dalam peristiwa itu.
Berdasarkan informasi warga setempat, Saputra, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 wib, di kawasan Ruko Arcadia Grade, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Januari 2024.
Pertikaian itu diduga dipicu adanya debt collector yang menarik motor milik warga Kampung Cibogo secara paksa.
"Informasinya masalah angsuran, itu matel langsung maksa ngambil kendaraan warga Cibogo. Terus terjadi debat antara matel sama warga itu. Warga tersebut laporan ke RT-nya. Niatnya RT mau misahain, malah kena bacok di tangannya,” ujarnya di lokasi.
Aksi itu kemudian menyulut kemarahan warga. Puluhan warga dari Kampung Cibogo langsung melakukan penyerangan ke para debt collector yang berkantor di ruko tersebut.
Beberapa saat kemudian, sejumlah personel dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsung ke TKP dan membawa para debt collector ke Mapolres untuk menghindari bentrok susulan.
Sementara itu Polres Tangsel ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait bentrokan itu belum memberikan jawaban.
Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.
TODAY TAGUnit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.
Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.
Sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dicabut oleh pemerintah pusat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews