Connect With Us

Pemkab Tangerang Sediakan 11 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkannya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 Februari 2024 | 16:16

Pupuk bersubsidi yang diterima DPKP Kabupaten Tangerang dari pemerintah pusat, Jumat 9 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 11.422,500 ton, untuk mencukupi kebutuhan para petani selama masa tanam (MT I) tahun 2024.

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan alokasi pupuk ini diberikan pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Banten.

"Jadi di tahun 2024 ini kita mendapat dua alokasi jenis pupuk, yang pertama UREA sebanyak 7.010 ton dan NPK 4.412,500 ton. Totalnya 11.422,500 ton," katanya, Jumat 9 Februari 2024.

Ia menjelaskan, apabila ada petani yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, maka dipersilahkan untuk melapor kepada petugas lapangan (penyuluh pertanian) yang ada di masing-masing wilayah kecamatan. 

"Untuk teknis mendapat pupuk bersubsidi sekarang ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kalau dulu sistemnya melalui RDKK kelompok tani, sekarang sistemnya secara elektronik atau melalui e-alokasi per petani," terang Asep.

Para petani yang memerlukan pupuk tersebut akan diberikan jatah masing-masing sesuai dengan e-alokasi.

Untuk mendapat jatah di e-alokasi, petani sebelumnya harus tergabung ke dalam kelompok tani dan tercantum dalam RDKK.

"Jadi untuk teknis penebusan pupuk bersubsidi ini hanya dikhususkan bagi petani yang terdaftar dalam e-alokasi, di mana mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan jatahnya," ujarnya. 

Asep juga menyebutkan, untuk sistem transaksi saat ini dilakukan dengan dua cara yaitu menggunakan kartu tani (KTI) atau menggunakan kartu Tanda penduduk (KTP).

Melalui petugas lapangan dan ketua kelompok tani (poktan), pihaknya mensosialisasikan secara bertahap kepada para petani terkait teknis pengambilan dan pembelian pupuk bersubsidi.

"Jadi memang masih banyak petani kita yang belum memiliki KTI, padahal kartu itu sudah diberlakukan sejak lama oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Namun bagi petani yang tidak memiliki KTI masih tetap bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP

"Untuk harga pupuk bersubsidi, masih tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET), seperti pupuk UREA Rp2.250 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram," ujar Asep.

 

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill