Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com-Rumah Makan Saung Mang Engking di Jalan Boulevard Utama, Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ludes terbakar. Insiden itu terjadi akibat tersambar petir untuk kedua kalinya.
Berdasarkan informasi beredar peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 malam. Ketika itu kawasan Citra Raya tengah dilanda hujan deras.
Diduga petir menyambar di bagian atap rumah makan yang terbuat dari rumbia atau daun kelapa kering.
Sambaran petir lalu menimbulkan api dan langsung membakar atap hingga merambat ke bangunan restoran seafood tersebut. Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang Ujar Sudrajat membenarkan telah terjadi kebakaran hebat di Rumah Makan Saung Mang Engking Citra Raya.
"Iya yang kami terima informasi sementara akibat sambaran petir dan mengakibatkan sebuah bangunan saung rumah makan di Citra Raya ludes terbakar," katanya, Kamis 18 April 2024.
Sementara itu, pihak BPBD mengerahkan 4 unit armada dan 14 anggota personel, serta melibatkan pemadam kebakaran dari Mako Curug dengan Damkar Tigaraksa.
"Api berhasil dipadamkan petugas sekitar dua jam kemudian," katanya.
Seperti diketahui, Rumah Makan Saung Mang Engking pernah kebakaran karena disambar petir pada 2 September 2022 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada siang hari saat hujan deras, hingga pengunjung berhamburan keluar dari restoran.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGWarga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews