Connect With Us

Paslon Independen Pilbup Tangerang Janjikan Pelayanan Publik Gratis

Yanto | Senin, 19 Agustus 2024 | 21:23

KPU Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai calon indepenen di Pilkada serentak 2024, Senin 19 Agustus 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur independen Zulkarnain dan Lerru Yustira, berjanji akan memberikan fasilitas dan pelayanan publik gratis kepada masyarakat jika menang nanti.

"Saya pernah mendengar ada keluarga susah berobat, banyak pengganguran, Makanya saya ingin berikan pelayanan publik gratis. Karena itu dukung kami," ujarnya Zulkarnain usai penetapan dirinya sebagai Cabup oleh KPU Kabupaten Tangerang, Senin 19 Agustus 2024.

Zulkarnain menambahkan pengangguran di Kabupaten Tangerang tengah meningkat. Ia pun berjanji akan memberikan pekerjaan pada kaum muda dan memakmurkan seluruh warga.

"Selesai urusan ini, saya wakafkan hidup saya kepada warga kabupaten Tangerang. Makanya menangkan kami," ujarnya.

Ia juga menyampaikan siapapun boleh ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Tangerang melalui jalur independen.

"Pokoknya siapapun boleh ikut nyalonin, entah itu jalur independen maupun non independen, pokoknya boleh dan tidak ada larangan," imbuhnya.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU

Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU

Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00

Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill