Connect With Us

Gegara Sangkar Burung Nyangkut, Bocah 3 Tahun Tewas Terlindas Truk Pasir di Pakuhaji Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Agustus 2024 | 21:57

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Scoopy dan dumptruk akibat sangkar burung di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 24 Agustus 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Arjuna Ghuanteng, 3, bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas truk, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dekat TB Sinar Jaya Bangunan.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A-3979-ZG yang dikendarai ayah korban, Ilman Sadewa, 31, dengan dump truk bernomor polisi B-9054-NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman, 37, sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 07.40 WIB.

Kronologis peristiwa tersebut bermula saat Ilman Sadewa berboncengan puteranya, Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.

Selanjutnya, saat Ilman ingin mendahului kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya, ia tidak memiliki ruang gerak yang cukup.

“Sehingga sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang kendaraan tak dikenal,” katanya, Minggu 25 Agustus 2024.

Nahasnya, sepeda motor yang dikendarai Ilman oleng ke kanan dan menabrak bemper sebelah kanan truk pasir dari arah sebaliknya. Akibatnya, Arjuna jatuh dan terlindas hingga meninggal dunia di TKP.

“Anak yang dibonceng meninggal dunia di TKP. Sopir tidak melarikan diri dan sudah diamankan berikut kendaraan yang terlibat kecelakaan,"kata Aryono.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill