MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah pabrik kimia PT Global Persada Selaras yang berada di Jalan Perdamaian, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.
Andi Lala, Komandan Regu (Danru) BPBD Kabupaten Tangerang menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Desember 2024, pukul 14.30 WIB.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada pabrik bahan kimia terbakar dan menghanguskan isi-isinya," ujarnya, Kamis 12 Desember 2024.
Pihaknya telah menerjunkan 6 unit mobil pemadam kebakaran dan 25 personil dalam menangani kebakaran tersebut.
“Sebanyak enam unit armada kebakaran kita terjunkan ke lokasi. Dan 25 orang bersama relawan untuk membantu padamkan api, setelah kita lakukan pemadaman selama 6 jam pada pukul 18.30 WIB,” ucanya.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang AKP Johan Armando Utan mengatakan dari pemeriksaan sementara diduga kebakaran disebabkan karena korsleting listrik.
"Dari keterangan saksi yang kami periksa, dirinya mengetahui ada api percikan langsung menyambar bahan kimia di lokasi," ujar Johan.
Adapun untuk kerugian masih diketahui secara pasti. Kasus ini masih dalam penyelidikan Kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGProyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews