89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen
Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27
Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
TANGERANGNEWS.com-Polsek Pasar Kemis mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku di antaranya tiga remaja inisial MR 19, MF 20, AA, 17, dan satu penadah hasil curian sepeda motor berinisial AF. Mereka merupakan anggota gangster yang dikenal meresahkan warga di wilayah kabupaten Tangerang.
"Ketiga pelaku ini masih berusia remaja, namun aksinya sangat kejam karena tidak hanya merampas motor, tapi juga membacok korban di bagian wajah menggunakan parang," ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, Senin 14 April 2025.
Kapolsek menambahkan peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang melintas di lokasi kejadian.
"Korban sempat dibacok dan kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku. Salah satu dari mereka bahkan sempat menjual motor hasil kejahatan kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO," tambahnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku diamankan di wilayah Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pada Jumat 10 April 2025, dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 481 melakukan penadahan dan menjual barang hasil kejahatan untuk mendapatkan keuntungan.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan atau kelompok tersebut," terangnya.
TODAY TAGSebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews