Connect With Us

Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 September 2025 | 19:26

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja bersama DPRD Kabupaten Tangerang saat menerima masa pendemo didepan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 1 September 2025, lalu. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Aturan tersebut sebelumnya mengatur pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta untuk pimpinan DPRD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, usulan pencabutan aturan itu berasal langsung dari pimpinan dan anggota DPRD.

“Kita sudah menerima usulan, DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata Soma, Selasa, 2 September 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan diatur senilai Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk setiap anggota DPRD.

Soma menjelaskan, pencabutan aturan tersebut akan segera dilakukan. Lebih tepatnya, Perbup tersebut resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025, mendatang.

“Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soma juga mengapresiasi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dengan cara damai.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

KAB. TANGERANG
Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Selasa, 2 September 2025 | 19:26

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

BANDARA
Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:37

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama TNI menggelar patroli skala besar dan menyisir wilayah hukum, pada Minggu 31 Agustus 2025.

NASIONAL
38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

SPORT
Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Selasa, 2 September 2025 | 20:50

Penyerang asal Montenegro, Dejan Racic resmi bergabung dengan Persita dari Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk musim kompetisi BRI Super League 2025/26.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill