Connect With Us

Pemkab Tangerang Gandeng TNI/Polri untuk Sanksi Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Yanto | Rabu, 17 September 2025 | 19:04

Warga mengehentikan truk tanah yang melintas di Jalan Raya Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 16 September 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang bakal menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan razia hingga pemberian sanksi terhadap sopir truk tambang yang melanggar jam operasional.

Diketahui, Pemkab Tangerang telah memiliki aturan jam operasional truk tambang yang termaktub dalam Pebup Nomor 12 Tahun 2022. Dalam aturan itu, truk tambang hanya dapat beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup Nomor 12," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin, Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, tim kerjas ama ini perlu dibentuk untuk memberikan penindakan yang berarti bagi truk tambang yang membandal. 

Sebab, Dishub Kabupaten Tangerang sendiri memiliki kewenangan terbatas dalam menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut.

"Karena kewenangan kita terbatas. Kalau dalam rangka penanganan ini paling juga bisa nyetop dan juga putar balik. Tapi kalau TNI dan Polri, mungkin Polri bisa melakukan sanksi tilang," kata Jaenudin.

Dengan terbentuknya tim ini, Jaenudin berharap, para sopir dan perusahaan tambang ini akan mematuhi jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

"Mudah-mudahan bisa mengefektifkan untuk tugas kita pengendalian dan pengawasan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jalan Raya, Kabupaten Bogor.

Aksi ini dipicu keresahan warga terkait aktivitas truk yang kerap melintas di luar jam operasional. Sedikitnya 50 unit truk tambang berhasil dihentikan warga. 

Atas insiden ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengawasan jam operasional truk tambang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal membuatkan sejumlah kantong parkir untuk kendaraan tambang yang hilir-mudik ke daerahnya.

Langkah itu diambil guna mencegah pelanggaran jam operasional yang kerap dilanggar oleh sopir truk.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill