TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah berupaya keras memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke daerah terpencil, sembari mendorong penguatan kelembagaan melalui perubahan undang-undang.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa saat ini lembaga tersebut baru memiliki lima kantor perwakilan. Untuk mengatasi keterbatasan kantor perwakilan yang baru berjumlah lima, mereka mengembangkan strategi berupa kantor-kantor penghubung dan program Sahabat Saksi dan Korban.
"Pertama, kita juga selain perwakilan, kita juga mengembangkan namanya kantor-kantor penghubung. Yang kedua, kita juga mengembangkan Sahabat Saksi dan Korban. Setiap desa itu ada loh namanya yang mengawal hukum itu. Setiap desa kan ada itu, pengampu bidang hukum itu. Itu saya kira ke depan juga perlu kita pikirkan, perlu kita koordinasikan," ujarnya saat acara sosialisasi di Kabupaten Tangerang Rabu 15 Oktober 2025.
Selain itu, LPSK juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Desa untuk memanfaatkan aparatur bidang hukum di tingkat desa sebagai perpanjangan tangan akses perlindungan.
"Kemarin kami juga sudah ketemu dengan Kementerian Desa. Beliau juga akan mengupayakan pertemuan dengan kepala desa seluruh Indonesia, dalam rangka akses, akses untuk kepentingan permohonan perlindungan ke LPSK," ujarnya.
Meskipun banyak kasus kekerasan di mana korban takut melapor karena ancaman, LPSK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan permohonan.
Jika tindak pidana tersebut serius dan belum memiliki proses hukum, LPSK siap mendorong proses tersebut bersama dengan penasihat hukum.
“Jadi, yang penting jangan ragu mengajukan permohonan kepada LPSK. Kalau belum ada proses hukum, kalaupun ternyata itu merupakan suatu tindak pidana, apalagi yang serius, ya kita dorong sama-sama, kita bantu,” tegasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menjelaskan LPSK saat ini sedang dalam proses perubahan kedua undang-undang, (setelah perubahan pada UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014), yang bertujuan untuk memperkuat kewenangan LPSK.
“Sekarang sedang dalam proses untuk perubahan undang-undang kedua. Untuk memberikan penguatan terutama kepada kewenangan dan juga perluasan amanat kepada LPSK dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk tadi kantor-kantor perwakilan,” kata Marinus.
Marinus juga mendorong agar LPSK mendekatkan diri kepada rakyat. Supaya Masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai saksi maupun korban.
"Perlindungan hukum akan menjadi kuat bila rakyat merasa LPSK adalah bagian dari mereka. Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut, melapor tanpa malu, dan mencari keadilan tanpa harus sendirian," tutupnya.