Connect With Us

2 Penghuni Kontrakan di Sepatan Digerebek Simpan 14 Paket Sabu, 1 Masih di Bawah Umur

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Oktober 2025 | 22:36

Barang bukti paket sabu yang diamankan aparat Polsek Neglasari dari dua penghuni kontrakan di Sepatan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku berinisial DF, 38, dan MR alias Panjul, 17, diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Jumat 24, Oktober 2025, malam.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun.

Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Optimalkan Layanan Kesehatan Warga dengan Ngider Sehat Premium

Pemkot Tangsel Optimalkan Layanan Kesehatan Warga dengan Ngider Sehat Premium

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin mengoptimalkan pelayanan kesehatan luar gedung Puskesmas melalui peluncuran program "Ngider Sehat Premium".

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
2 Penghuni Kontrakan di Sepatan Digerebek Simpan 14 Paket Sabu, 1 Masih di Bawah Umur

2 Penghuni Kontrakan di Sepatan Digerebek Simpan 14 Paket Sabu, 1 Masih di Bawah Umur

Senin, 27 Oktober 2025 | 22:36

Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill