Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Beredar sebuah pengakuan seorang perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Anggota Polresta Tangerang, Bripda Affan Nasrullah.
Pengakuan itu mencuat setelah korban mengunggah sejumlah bukti di akun media sosial TikTok miliknya.
Korban berinisial RA, menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban dengan Affan Nasrullah mengalami permasalahan personal. Penganiayaan itu terjadi setelah pertengkaran keduanya di sebuah hotel di Balaraja.
"Pada 15 September 2025 saya dan terduga pelaku terlibat pertengkaran cekcok mulut, sehingga terjadilah penganiayaan," kata RA, Sabtu 17 Januari 2026.
Korban menerangkan, saat pertengkaran terjadi, dirinya mendapatkan kekerasan fisik dari terduga pelaku yang merupakan Anggota Polresta Tangerang.
"Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, lalu dibagian jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit. Saya sempat dibekap juga mulutnya, " terang RA.
Korban menjelaskan, saat peristiwa penganiayaan sedang berlangsung, dirinya sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan kepada pihak staff hotel di Balaraja.
"Saya sempat berhasil menyelamatkan diri, dan meminta tolong kepada petugas hotel. Lalu, setelah itu saya melapor ke pihak Kepolisian, " jelasnya.
RA menilai penanganan yang dilakukan oleh pihak Polresta Tangerang terkesan berjalan di tempat. Sebab, baru dilakukan setelah unggahan di akun pribadinya yang viral.
"Laporan sudan dari tahun lalu, tapi tidak ditindak lanjut. Makanya saya viralkan di medsos, dengan menuliskan ini diprosesnya kalau saya mati saja ya pak, kalau masih hidup enggak diproses sambil saya tag akun Dipropam Polri, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang, " ungkapnya.
Ia berharap, pihak kepolisian dapat memberlakukan keadilan kepada masyarakat sipil yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari oknum kepolisian.
Ia juga meminta agar pihak Polresta Tangerang dapat segera menindak oknum yang melakukan kekerasan terhadap dirinya itu.
"Saya minta keadilan saja, agar pelaku penganiayaan bisa segera diadili, " harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Indra Waspada membenarkan adanya laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya Bripda Affan Nasrullah telah ditindak lanjuti.
Selain itu, Seksi Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik," tegasnya.
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan
Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews