TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial EY, 28, ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, IH, 27, tewas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 27 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan saksi, EY tega menganiaya IH, menggunakan benda tumpul setelah terjadi pertengkaran hebat. Korban dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU. Namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 30 September 2025," katanya, Rabu 10 September 2025.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.
Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.
"Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.