TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan evaluasi ini dilakukan karena banyaknya pembangunan di atas ruang-ruang yang kosong, misalnya di area-area yang dulunya pertanian.
Hal ini menyebabkan banyak terjadinya banjir, akibat hilangnya tempat serapan air.
"Oleh karena itu kami berencana mendiskusikan ini dengan pemda untuk mengevaluasi perdanya, juga kita sandingkan dengan perda Provinsi Banten dan juga aturan pusat, untuk melihat sejauh mana konsistensi kita mempertahankan lahan LP2B (Lahan Pertanian)," ujarnya, pada Kamis 22 Januari 2026.
Selain itu, kata Amud, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Tangerang, Kementerian terkait, ahli tata ruang dan tata kota untuk mendiskusikan masalah penanganan banjir kini makin meluas.
"Jadi kalau penanganan banjir memang tidak bisa parsial itu harus komprehensif. Tetapi yang namanya penanganan itu harus cepat dilakukan, karena kalau enggak ditangani dengan cepat, 5 sampai 10 tahun ke depan ya kabupaten memang bisa merata banjirnya, kasihan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 119 desa yang terletak di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang terendam banjir.
Banjir tersebut disebabkan intensitas hujan yang tinggi dan beberapa sungai meluap. Ketinggian banjir bervariatif antara 20 sentimeter hingga yang tertinggi 2,5 meter.
"Ada 62 ribu jiwa atau 14.560 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Jumat 16 Januari 2026.