Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai melakukan pembongkaran pada 62 bangunan liar (bangli) yang berada di bantaran Sungai Cirarab, kawasan Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, tujuan pembongkaran bangli yang dilakukan sejak Minggu 12 April 2026 ini, untuk mempercepat pengerjaan menormalisasi aliran Sungai Cirarab yang sering menjadi penyebab banjir.
Sebab, kondisi bantaran Sungai Cirarab mengalami abrasi dan pengikisan tanah yang berpotensi menimbulkan banjir serta membahayakan keselamatan warga.
"Alhamdulillah, hari ini kita mulai pelaksanaan penertiban dan penataan di bibir Sungai Cirarab, setelah proses pembongkaran selesai, kami akan segera melanjutkan tahap normalisasi sungai," ujar Maesyal, pada Senin 13 April 2026.
Maesyal menambahkan, total ada 62 bangunan yang dibongkar, terdiri dari 41 bangunan di wilayah Pasar Kemis dan 21 bangunan di Sepatan.
Setelah melakukan normalisasi, pihaknya berencana membangun tanggul pada Sungai Cirarab sebagai upaya penanganan jangka panjang bencana banjir.
"Selanjutnya akan dilakukan penurapan agar lebih aman dan mampu meminimalisir banjir," katanya.
Maesyal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk membangun tanggul agar mempercepat penanganan dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat saat menangani banjir.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur Banten dan alhamdulillah mendapat dukungan, termasuk dari BBWS. Ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat," tutupnya.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPersita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews