Connect With Us

Tutup Sistem Open Dumping, KLH Bakal Rehabilitasi TPA Jatiwaringin Pasca Kebakaran

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 6 Juli 2026 | 18:44

Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Kementerian Lingkungan Hidup saat meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin, Senin 6 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal merehabilitasi lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terdampak kebakaran.

‎Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, terlihat api sudah mulai berangsur padam, meski begitu petugas masih berjibaku dalam penanganan kebakaran.

‎Namun asap yang ditimbulkan dari kebakaran di TPA Jatiwaringin ini masih menyebar ke permukiman warga di Desa Rajeg Mulya. 

‎"Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," ujar Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada KLH di Tangerang, Senin 6 Juli 2026.

‎Dalam rehabilitasi nanti, kata Rasio, pengelola TPA Jatiwaringin harus untuk meninggalkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping dan beralih ke pengelolaan controlled landfill.

‎"Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan," katanya.

‎Menurut Rasio, sistem open dumping yang saat ini masih diterapkan di sebagian besar lahan di TPA Jatiwaringin, berisiko menyebabkan terjadinya kebakaran hingga ledakan gas metana yang tertimbun di tumpukan sampah.

‎"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," jelasnya.

‎Selain itu, sistem tersebut juga berpotensi mencemari lingkungan di sekitar TPA akibat air lindi (leachate).

‎"Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," ungkapnya.

‎Oleh karena itu, kata Rasio, tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin perlu dilakukan evaluasi total setelah proses pemadaman selesai dilakukan oleh petugas gabungan.

‎"Evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," tegasnya.

‎Diketahui, kebakaran TPA Jatiwaringin telah berlangsung selama 7 hari. Kebakaran terjadi sejak Selasa 30 Juni hingga Senin 6 Juli 2026.

Petugas gabungan masih berjibaku untuk memadamkan kebakaran dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran, alat berat, helikopter water bombing, serta personel Manggala Agni Kementerian Kehutanan.

BANTEN
20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:41

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak ada 20.878 pengangguran dengan tingkat pendidikan Sarjana di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:35

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill