TANGERANGNEWS.com-Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Gugun Gumilar memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Gugun menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa ada aksi main hakim sendiri.
"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujar Gugun, Selasa 13 Oktober 2026.
Menurutnya, insiden di Rajeg ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya merawat kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
Ia menekankan bahwa potensi konflik atau perbedaan pandangan di tengah masyarakat seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog dan musyawarah yang konstruktif.
"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," tegasnya.
Penanganan hukum yang transparan dan tegas terhadap kasus GKPI Rajeg ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan setiap warga negara dalam beribadah.