TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
Dalam aksinya dia memanfaatkan ijazah sebagai sarjana apoteker untuk menggasak barang-barang berharga di tempatnya bekerja.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian terungkap bahwa pelaku sudah beraksi di beberapa tempat temasuk wilayah Tangerang.
Aksi nekat S terkuak setelah dirinya diduga mencuri uang tunai sebesar Rp20 juta dan satu unit iPhone dari sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku diketahui baru diterima bekerja pada 28 September 2026. Sehari setelahnya, ia langsung melancarkan aksinya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Ardian Yunnan Saputra menjelaskan pelaku sengaja melamar pekerjaan dengan niat awal untuk mencuri.
Pelaku tak segan menggunakan berkas dan sertifikat kelulusan apoteker asli agar pemilik apotek percaya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek. Jadi masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” katanya dikutip Selasa 13 Oktober 2026.
Beraksi di Tangerang hingga Depok
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Ardian Yunnan Saputra menjelaskan dari hasil penyidikan mendalam terungkap aksi kejahatan S tidak hanya terjadi di Jakarta Barat.
Penyidik menemukan rekam jejak pelaku yang juga diduga melancarkan aksi serupa di Tangerang dan Depok.
Di kedua wilayah tersebut, S menggunakan trik yang persis sama, yaitu melamar menjadi staf apotek berbekal sertifikat apoteker resminya, lalu menguras barang berharga toko saat korban lengah.
"Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama. motif pelaku melakukan pencurian memang untuk mencari keuntungan dari hasil curian," pungkasnya.
Usai beraksi di Jakarta Barat, S sempat menggadaikan iPhone milik korban di Jakarta seharga Rp2,6 juta. Uang hasil gadai beserta uang tunai Rp20 juta yang dicurinya kemudian dipakai untuk membiayai pelariannya hingga ke Colomadu, Jawa Tengah.
Namun, pelarian wanita berusia 30 tahun tersebut akhirnya terhenti setelah tim kepolisian melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan pada 8 Oktober 2026.
"Saat ini, kami masih terus mendalami keterlibatan S pada TKP di Tangerang dan Depok untuk melengkapi berkas perkara," terang Ardian Yunnan.