Connect With Us

Dirut PT Power Steel Mandiri Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 5 Januari 2012 | 17:40

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Agus Santoso Tamun, Direktur Utama PT Power Steel Mandiri, dijerat pasal berlapis atas dakwaan pencemaran lingkungan. Saat ini Agus ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dalam sidang perdana kasus pencemaran lingkungan itu, Kamis (5/1), Agus, yang didampingi empat orang kuasa hukum, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh Sukamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus diduga terbukti mencemarkan lingkungan atas aktivitas produksi pabrik yang dijalankan perusahaan pelebur besi dan baja. Pasal berlapir itu, yakni Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.

"Apakah saudara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa?" ucap I Made Suparta, Ketua Majelis Hakim.  

Setelah berembuk beberapa saat dengan kuasa hukumnya, Agus menyatakan tidak mengajukan eksepsi.  Penolakan terhadap dugaan pencemaran yang dihasilkan dari peleburan tersebut membuahkan hasil. PT Power Steel Mandiri diduga telah menyebabkan limbah B3 (berbau, berasap, dan beracun).

Sementara itu, selama proses sidang Agus Santoso Tamun LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) akan mengawal hingga putusan sidang benar-benar memihak kepada masyarakat.

Aktivis AMPL Tomy Suherman mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan pelaku pencemaran sesuai dengan perundang-undangan."UU yang dilanggar jelas, yakni UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang menyatakan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya, saat ditemui sebelum persidangan digelar Kamis (5/1/2012).

Selain itu, pihaknya juga meminta BPLH Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar upaya penutupan pabrik tidak seperti sebelumnya. "Karena upaya penutupan pabrik tersebut terus dilawan oleh pengusaha. Seperti sebelumnya, mereka telah menutup tungku. Dari 10 tungku, 4 tungku ditutup karena tidak disertai izin Amdal. Tapi tak lama berselang, mereka membuka lagi segelnya. Ini harus ada langkah tegas, karena mereka masih memproduksi," katanya.

Dampak dari pulusi yang dicemarkan oleh PT Power Stell Mandiri berdasarkan datanya, ada tiga desa yang berada persis di pabrik pelebur besi dan baja tersebut. "Ada tiga desa yang terkena asap hingga membuat warga sesak nafas, yakni Peusar (Kecamatan Panongan), Matagara (Kecamatan Tigaraksa) dan Budimulya (Cikupa)," ujarnya. (DRA)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill