Connect With Us

Dirut PT Power Steel Mandiri Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 5 Januari 2012 | 17:40

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Agus Santoso Tamun, Direktur Utama PT Power Steel Mandiri, dijerat pasal berlapis atas dakwaan pencemaran lingkungan. Saat ini Agus ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dalam sidang perdana kasus pencemaran lingkungan itu, Kamis (5/1), Agus, yang didampingi empat orang kuasa hukum, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh Sukamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus diduga terbukti mencemarkan lingkungan atas aktivitas produksi pabrik yang dijalankan perusahaan pelebur besi dan baja. Pasal berlapir itu, yakni Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.

"Apakah saudara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa?" ucap I Made Suparta, Ketua Majelis Hakim.  

Setelah berembuk beberapa saat dengan kuasa hukumnya, Agus menyatakan tidak mengajukan eksepsi.  Penolakan terhadap dugaan pencemaran yang dihasilkan dari peleburan tersebut membuahkan hasil. PT Power Steel Mandiri diduga telah menyebabkan limbah B3 (berbau, berasap, dan beracun).

Sementara itu, selama proses sidang Agus Santoso Tamun LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) akan mengawal hingga putusan sidang benar-benar memihak kepada masyarakat.

Aktivis AMPL Tomy Suherman mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan pelaku pencemaran sesuai dengan perundang-undangan."UU yang dilanggar jelas, yakni UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang menyatakan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya, saat ditemui sebelum persidangan digelar Kamis (5/1/2012).

Selain itu, pihaknya juga meminta BPLH Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar upaya penutupan pabrik tidak seperti sebelumnya. "Karena upaya penutupan pabrik tersebut terus dilawan oleh pengusaha. Seperti sebelumnya, mereka telah menutup tungku. Dari 10 tungku, 4 tungku ditutup karena tidak disertai izin Amdal. Tapi tak lama berselang, mereka membuka lagi segelnya. Ini harus ada langkah tegas, karena mereka masih memproduksi," katanya.

Dampak dari pulusi yang dicemarkan oleh PT Power Stell Mandiri berdasarkan datanya, ada tiga desa yang berada persis di pabrik pelebur besi dan baja tersebut. "Ada tiga desa yang terkena asap hingga membuat warga sesak nafas, yakni Peusar (Kecamatan Panongan), Matagara (Kecamatan Tigaraksa) dan Budimulya (Cikupa)," ujarnya. (DRA)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill