Connect With Us

Dirut PT Power Steel Mandiri Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 5 Januari 2012 | 17:40

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Agus Santoso Tamun, Direktur Utama PT Power Steel Mandiri, dijerat pasal berlapis atas dakwaan pencemaran lingkungan. Saat ini Agus ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dalam sidang perdana kasus pencemaran lingkungan itu, Kamis (5/1), Agus, yang didampingi empat orang kuasa hukum, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh Sukamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus diduga terbukti mencemarkan lingkungan atas aktivitas produksi pabrik yang dijalankan perusahaan pelebur besi dan baja. Pasal berlapir itu, yakni Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.

"Apakah saudara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa?" ucap I Made Suparta, Ketua Majelis Hakim.  

Setelah berembuk beberapa saat dengan kuasa hukumnya, Agus menyatakan tidak mengajukan eksepsi.  Penolakan terhadap dugaan pencemaran yang dihasilkan dari peleburan tersebut membuahkan hasil. PT Power Steel Mandiri diduga telah menyebabkan limbah B3 (berbau, berasap, dan beracun).

Sementara itu, selama proses sidang Agus Santoso Tamun LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) akan mengawal hingga putusan sidang benar-benar memihak kepada masyarakat.

Aktivis AMPL Tomy Suherman mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan pelaku pencemaran sesuai dengan perundang-undangan."UU yang dilanggar jelas, yakni UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang menyatakan hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya, saat ditemui sebelum persidangan digelar Kamis (5/1/2012).

Selain itu, pihaknya juga meminta BPLH Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar upaya penutupan pabrik tidak seperti sebelumnya. "Karena upaya penutupan pabrik tersebut terus dilawan oleh pengusaha. Seperti sebelumnya, mereka telah menutup tungku. Dari 10 tungku, 4 tungku ditutup karena tidak disertai izin Amdal. Tapi tak lama berselang, mereka membuka lagi segelnya. Ini harus ada langkah tegas, karena mereka masih memproduksi," katanya.

Dampak dari pulusi yang dicemarkan oleh PT Power Stell Mandiri berdasarkan datanya, ada tiga desa yang berada persis di pabrik pelebur besi dan baja tersebut. "Ada tiga desa yang terkena asap hingga membuat warga sesak nafas, yakni Peusar (Kecamatan Panongan), Matagara (Kecamatan Tigaraksa) dan Budimulya (Cikupa)," ujarnya. (DRA)

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Senin, 18 Mei 2026 | 16:42

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill