Connect With Us

Empat Curanmor Ditembak, Satu Tewas

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:05

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


 
TANGERANG-Empat dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak aparat Polres Metro Kabupaten Tangerang, karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, Senin (30/1) malam. Salah satu pelaku berinisial HMR alias Man, 27,  tewas di tempat.
 
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan para tersangka ini tergabung dalam dua kelompok. Diantaranya RDS alias Sedi , 19, ZN alias Zul, 24, dan RDW alias Rangga , 25, yang kakinya dilumpuhkan timah panas, serta MRD alias Yan, 29, tergabung dalam kelompok Lampung.

“Sedangkan tersangka MHR yang tewas berasal dari kelompok Aceh. Mereka terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus curanmor,” katanya, Selasa (31/1).
 
Menurut Shinto,ada sebanyak 34 laporan polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang terkait pencurian yang dilakukan para tersangka. "Para pelaku biasa beraksi di sejumlah tempat seperti kawasan Kresek, Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Pondok Aren," katanya.
 
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kuci leter T dan leter Y untuk merusak kunci kontak motor. Mereka juga menggunakan senjata tajam dan senpi jika terdesak saat melakukan pencurian. “Termasuk yang kita tangkap adalah pelaku HRM yang menembak paha korbannya saat beraksi mencuri motor di sebuah klinik di Pondok Aren, pada beberapa waktu lalu," terang Shinto.
 
Shinto menjelaskan, pelaku di tangkap saat mereka bertransaksi. Petugas langsung melakukan penyamaran untuk meyergap mereka. “Tersangka RDS, ZN, RDW dan MRD ditangkap dikontrakan di Cikupa. Sementara HRD ditangkap di jalan di kawasan Cikupa,” paparnya.
 
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti lima anak kunci leter T berikut gagangnya dan satu buah kunci leter Y. Selain itu, empat unit sepeda motor yakni Yupiter Z warna hitam, Mio warna hitam, Yupiter MX warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam.
 
Shinto menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 sampai 7 tahun penjara. Saat ini, empat kawanan lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Bang Tab, Dodi, Bang Law dan Vijay.(RAZ)

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

SPORT
Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:33

Persikota Tangerang memastikan poin penuh dalam laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional.

TANGSEL
Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:45

Seorang siswi kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, diduga menjadi korban pelecehan usai pulang sekolah. Pelakunya diduga seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol).

KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill