Connect With Us

Empat Curanmor Ditembak, Satu Tewas

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:05

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


 
TANGERANG-Empat dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak aparat Polres Metro Kabupaten Tangerang, karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, Senin (30/1) malam. Salah satu pelaku berinisial HMR alias Man, 27,  tewas di tempat.
 
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan para tersangka ini tergabung dalam dua kelompok. Diantaranya RDS alias Sedi , 19, ZN alias Zul, 24, dan RDW alias Rangga , 25, yang kakinya dilumpuhkan timah panas, serta MRD alias Yan, 29, tergabung dalam kelompok Lampung.

“Sedangkan tersangka MHR yang tewas berasal dari kelompok Aceh. Mereka terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus curanmor,” katanya, Selasa (31/1).
 
Menurut Shinto,ada sebanyak 34 laporan polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang terkait pencurian yang dilakukan para tersangka. "Para pelaku biasa beraksi di sejumlah tempat seperti kawasan Kresek, Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Pondok Aren," katanya.
 
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kuci leter T dan leter Y untuk merusak kunci kontak motor. Mereka juga menggunakan senjata tajam dan senpi jika terdesak saat melakukan pencurian. “Termasuk yang kita tangkap adalah pelaku HRM yang menembak paha korbannya saat beraksi mencuri motor di sebuah klinik di Pondok Aren, pada beberapa waktu lalu," terang Shinto.
 
Shinto menjelaskan, pelaku di tangkap saat mereka bertransaksi. Petugas langsung melakukan penyamaran untuk meyergap mereka. “Tersangka RDS, ZN, RDW dan MRD ditangkap dikontrakan di Cikupa. Sementara HRD ditangkap di jalan di kawasan Cikupa,” paparnya.
 
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti lima anak kunci leter T berikut gagangnya dan satu buah kunci leter Y. Selain itu, empat unit sepeda motor yakni Yupiter Z warna hitam, Mio warna hitam, Yupiter MX warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam.
 
Shinto menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 sampai 7 tahun penjara. Saat ini, empat kawanan lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Bang Tab, Dodi, Bang Law dan Vijay.(RAZ)

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill