Connect With Us

Didenda Rp1 M, Direktur Sanex Divonis Dua Tahun Penjara

| Selasa, 8 Mei 2012 | 16:23

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG
-Persidangan Direktur Utama PT Power Steel Mandiri (sebelumnya PT Sanex Steel), yakni Agus Santoso Tamun dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/5).
 
Dalam putusannya, hakim  menyatakan, penjara dua tahun plus denda Rp 1 miliar. Sanksi itu dikarenakan , perusahaan itu telah melakukan  pencemaran lingkungan pabrik besi yang dikelolanya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, I Made Suparta, Agus Santoso Tamun hanya terbukti dakwaan subsider, yakni adanya kelalaian dalam mengelola asap pabrik besi yang dipimpinnya. Sementara dakwaan primer, berupa kesengajaan mencemari lingkungan, dianggap tidak ada. Karena itu pula majelis hakim hanya memvonis dua tahun penjara. Sementara tuntutan mencapai lima tahun.

Untuk kasus tersebut, Agus yang dianggap mencemarkan lingkungan atas aktivitas pabriknya di komplek industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.

Akan tetapi, meskipun divonis dua tahun penjara, Agus tidak terima. "Apakah saudara menerima, pikir-pikir, atau mau banding? Silahkan anda berkonsultasi dengan kuasa hukium," ujar Suparta.

Setelah berkonsultasi sesaat, Agus menyatakan naik banding atas vonis majelis hakim. Vonis itu dianggap terlalu tinggi. "Tentunya kami tidak terima, karena semestinya klien kami tidak dihukum atau dibebaskan," ucap Gunawan Nanung, Kuasa hukum Agus Santoso Tamun.
Sikap keberatan bukan hanya ada di kubu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut juga tidak terima. "Kami juga minta banding. Karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Masak perusak lingkungan cuma dihukum dua tahun," ucap Sukamto, JPU.

Menurut Sukamto, adalah hak hakim memvonis dua tahun penjara. Jauh dari seharusnya lima tahun. Namun karena vonis terlalu ringan, selaku JPU kasus tersebut, dirinya menyatakan banding. "Hakim silahkan saja menafsirkan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Tapi keyakinan kami ada unsur kesengajaan, makanya kami upaya hukum lagi," ucapnya.(DRA)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

HIBURAN
Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:00

Di balik banyaknya kuliner dari luar negeri yang semakin menjamur, ada satu sajian legendaris yang mulai langka namun tetap dirindukan, yakni mie kangkung

AYO! TANGERANG CERDAS
Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar SPMB SMA SMK Banten 2025

Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar SPMB SMA SMK Banten 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:51

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH akan segera dibuka pada Juni 2025.

KAB. TANGERANG
Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:12

Pabrik pewarna tekstil yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup luas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill