Connect With Us

Sidang Praperadilan, Oleng Diberi Rp10 Juta Oleh Keluarga Tersangka

| Senin, 6 Agustus 2012 | 15:52

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)


Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Sidang praperadilan dugaan rekayasa penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi UIN Izzun Nahdliyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Senin (6/8). Empat saksi yang diahdirkan diantaranya Adi Nasroni¸ Juan Harisman, Adung dan Barnamon Sinaga.
 
Dalam persidangan, salah satu saksi, anggota Buser Polres Kabupaten Tangerang, Adi Nasroni mengatakan, bahwa saat penangkapan, pihak keluarga tersangka Noriv Juandi memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku utama pemunuhan tersebut  yakni Muhammad Soleh alias Oleng, agar tidak mengatakan keterlibatan Noriv.
 
“Pada saat penangkapan para pelaku, tersangka Oleng ditangkap terakhir, karena sebelum-nya dia kabur ke Lampung. Kemudian dia kembali lagi dan Lurah menyerahkannya ke Polres. Dari keterangannya, diketahui kalau Oleng diberi uang Rp 10 juta oleh keluarga Noriv untuk ongkos kabur ke Lampung dan supaya dia tidak ngomong kalau Noriv terlibat,” katanya, kepada Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta.
 
Ade menceritakan, awalnya pihaknya mendatangi rumah tersangka Noriv untuk meminta keterangan. Noriv dibawa kedalam mobil petugas dan diinterogasi.
 
Dari pemerikaan tersebut, Noriv pun mengaku telah melakukan pembunuhan bersama lima temannya.
“Lalu kita menunjukkan surat penangkapan dan penyitaan kepada keluarga Noriv. Kemudian kita amankan Noriv dan sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda Legenda miliknya,” katanya.
 
Dari keterangan Noriv, kata Ade, pihaknya langsung menangkap Jarsip, Candra Susanto, Endang alias Dono pada pada saat itu juga. Sementara tersangka Oreg ditangkap keesokan harinya. Dan terakhir adalah Oleng. “Kita tangkap mereka setelah mengaku. Kita tidak melakukan penyiksaan atau pemukulan,” ungkapnya.
 
Saksi Adung juga memberikan keterangan serupa terkait kronologis penangkapan.Sedangkan saat ditanya Kuasa Hukum para pemohon barang bukti apa saja yang disita? ia menyebutkan sepeda motor Kawasaki Ninja, Honda Legenda dan Yamaha Mio. “Seingat saya yang diamankan dari rumah Noriv itu Kawasaki Ninja yang digunakan untuk tempat poemerkosaan dan Honda Legenda. Selain itu Yamaha Mio milik Candra,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Ibu Noriv, Yunita saat ditemui du luar persidangan membantah telah memberikan uang Rp 10 juta kepada Oleng. Ia mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Menurutnya, Candra juga tidak punya motor Yamah Mio. “Bohong itu keterangan saksi. Saya mana punya uang sebanyak itu. Untuk membayar pengacara saja saya meminjam uang sana sini,” tegasnya.
 

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill