Connect With Us

Sidang Praperadilan, Oleng Diberi Rp10 Juta Oleh Keluarga Tersangka

| Senin, 6 Agustus 2012 | 15:52

Sidang Praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)


Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Sidang praperadilan dugaan rekayasa penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi UIN Izzun Nahdliyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Senin (6/8). Empat saksi yang diahdirkan diantaranya Adi Nasroni¸ Juan Harisman, Adung dan Barnamon Sinaga.
 
Dalam persidangan, salah satu saksi, anggota Buser Polres Kabupaten Tangerang, Adi Nasroni mengatakan, bahwa saat penangkapan, pihak keluarga tersangka Noriv Juandi memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku utama pemunuhan tersebut  yakni Muhammad Soleh alias Oleng, agar tidak mengatakan keterlibatan Noriv.
 
“Pada saat penangkapan para pelaku, tersangka Oleng ditangkap terakhir, karena sebelum-nya dia kabur ke Lampung. Kemudian dia kembali lagi dan Lurah menyerahkannya ke Polres. Dari keterangannya, diketahui kalau Oleng diberi uang Rp 10 juta oleh keluarga Noriv untuk ongkos kabur ke Lampung dan supaya dia tidak ngomong kalau Noriv terlibat,” katanya, kepada Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta.
 
Ade menceritakan, awalnya pihaknya mendatangi rumah tersangka Noriv untuk meminta keterangan. Noriv dibawa kedalam mobil petugas dan diinterogasi.
 
Dari pemerikaan tersebut, Noriv pun mengaku telah melakukan pembunuhan bersama lima temannya.
“Lalu kita menunjukkan surat penangkapan dan penyitaan kepada keluarga Noriv. Kemudian kita amankan Noriv dan sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda Legenda miliknya,” katanya.
 
Dari keterangan Noriv, kata Ade, pihaknya langsung menangkap Jarsip, Candra Susanto, Endang alias Dono pada pada saat itu juga. Sementara tersangka Oreg ditangkap keesokan harinya. Dan terakhir adalah Oleng. “Kita tangkap mereka setelah mengaku. Kita tidak melakukan penyiksaan atau pemukulan,” ungkapnya.
 
Saksi Adung juga memberikan keterangan serupa terkait kronologis penangkapan.Sedangkan saat ditanya Kuasa Hukum para pemohon barang bukti apa saja yang disita? ia menyebutkan sepeda motor Kawasaki Ninja, Honda Legenda dan Yamaha Mio. “Seingat saya yang diamankan dari rumah Noriv itu Kawasaki Ninja yang digunakan untuk tempat poemerkosaan dan Honda Legenda. Selain itu Yamaha Mio milik Candra,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Ibu Noriv, Yunita saat ditemui du luar persidangan membantah telah memberikan uang Rp 10 juta kepada Oleng. Ia mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Menurutnya, Candra juga tidak punya motor Yamah Mio. “Bohong itu keterangan saksi. Saya mana punya uang sebanyak itu. Untuk membayar pengacara saja saya meminjam uang sana sini,” tegasnya.
 

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill