Connect With Us

DPO Ranmor Dibekuk Polsek Cikupa

| Minggu, 2 September 2012 | 18:59

Ratusan motor di Polsek Pondok Aren (tangerangnews / mumu)

 
Reporter : Ganang
 
TANGERANG - Jajaran Unit Resmob Polsek Cikupa meringkus M Soleh, 35, warga Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia digiring secara paksa oleh Resmob Polsek Cikupa lantaran masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang  (DPO) selama satu tahun terakhir, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.
 
Informasi yang dihimpun tangerangnews.com, Soleh ditangkap di KM 14,4 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa ketika tengah mencari mangsanya. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Soleh didepan Pasar Cikupa, segera bergegas dan menyergap tersangka.
 
"Kami meringkus tersangka berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan M Soleh di depan pasar Cikupa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang, Minggu (2/9).
 
Endang juga menjelaskan, Soleh sendiri telah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Cisoka. Tak hanya itu, Soleh juga pernah melakukan aksi penipuan terhadap rekannya sendiri di Kecamatan Cisoka sehingga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
 
"Di wilayah hukum Polsek Cisoka, tersangka melakukan dua kali tindak pidana, pertama pencurian sepeda motor dan kedua penipuan terhadap sepeda motor," paparnya.
 
Dari tertangkapnya Soleh, Polisi turut meringkus seorang penadah barang curian di rumahnya bernama Usup, 30, warga Menes, Kabupaten Padeglang, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash yang merupakan sepeda motor hasil curian.
 
"Sayangnya kedatangan kami sudah diketahui dua pelaku lainya bernama Asep dan Dedi, sehingga keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami dan hanya berhasil meringkus Usup," tutur Endang.
 
Akibat perbuatan tersangka, polisi mengganjarnya dengan pasal berlapis serta mengamankan satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor curian.
 
"Soleh kami jerat dengan pasal berlapis 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangka Usup kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Endang. 
OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill