Connect With Us

DPO Ranmor Dibekuk Polsek Cikupa

| Minggu, 2 September 2012 | 18:59

Ratusan motor di Polsek Pondok Aren (tangerangnews / mumu)

 
Reporter : Ganang
 
TANGERANG - Jajaran Unit Resmob Polsek Cikupa meringkus M Soleh, 35, warga Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia digiring secara paksa oleh Resmob Polsek Cikupa lantaran masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang  (DPO) selama satu tahun terakhir, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.
 
Informasi yang dihimpun tangerangnews.com, Soleh ditangkap di KM 14,4 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa ketika tengah mencari mangsanya. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Soleh didepan Pasar Cikupa, segera bergegas dan menyergap tersangka.
 
"Kami meringkus tersangka berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan M Soleh di depan pasar Cikupa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang, Minggu (2/9).
 
Endang juga menjelaskan, Soleh sendiri telah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Cisoka. Tak hanya itu, Soleh juga pernah melakukan aksi penipuan terhadap rekannya sendiri di Kecamatan Cisoka sehingga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
 
"Di wilayah hukum Polsek Cisoka, tersangka melakukan dua kali tindak pidana, pertama pencurian sepeda motor dan kedua penipuan terhadap sepeda motor," paparnya.
 
Dari tertangkapnya Soleh, Polisi turut meringkus seorang penadah barang curian di rumahnya bernama Usup, 30, warga Menes, Kabupaten Padeglang, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash yang merupakan sepeda motor hasil curian.
 
"Sayangnya kedatangan kami sudah diketahui dua pelaku lainya bernama Asep dan Dedi, sehingga keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami dan hanya berhasil meringkus Usup," tutur Endang.
 
Akibat perbuatan tersangka, polisi mengganjarnya dengan pasal berlapis serta mengamankan satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor curian.
 
"Soleh kami jerat dengan pasal berlapis 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangka Usup kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Endang. 
HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

BISNIS
Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04

Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill