Connect With Us

DPO Ranmor Dibekuk Polsek Cikupa

| Minggu, 2 September 2012 | 18:59

Ratusan motor di Polsek Pondok Aren (tangerangnews / mumu)

 
Reporter : Ganang
 
TANGERANG - Jajaran Unit Resmob Polsek Cikupa meringkus M Soleh, 35, warga Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia digiring secara paksa oleh Resmob Polsek Cikupa lantaran masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang  (DPO) selama satu tahun terakhir, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.
 
Informasi yang dihimpun tangerangnews.com, Soleh ditangkap di KM 14,4 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa ketika tengah mencari mangsanya. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Soleh didepan Pasar Cikupa, segera bergegas dan menyergap tersangka.
 
"Kami meringkus tersangka berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan M Soleh di depan pasar Cikupa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang, Minggu (2/9).
 
Endang juga menjelaskan, Soleh sendiri telah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Cisoka. Tak hanya itu, Soleh juga pernah melakukan aksi penipuan terhadap rekannya sendiri di Kecamatan Cisoka sehingga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
 
"Di wilayah hukum Polsek Cisoka, tersangka melakukan dua kali tindak pidana, pertama pencurian sepeda motor dan kedua penipuan terhadap sepeda motor," paparnya.
 
Dari tertangkapnya Soleh, Polisi turut meringkus seorang penadah barang curian di rumahnya bernama Usup, 30, warga Menes, Kabupaten Padeglang, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash yang merupakan sepeda motor hasil curian.
 
"Sayangnya kedatangan kami sudah diketahui dua pelaku lainya bernama Asep dan Dedi, sehingga keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami dan hanya berhasil meringkus Usup," tutur Endang.
 
Akibat perbuatan tersangka, polisi mengganjarnya dengan pasal berlapis serta mengamankan satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor curian.
 
"Soleh kami jerat dengan pasal berlapis 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangka Usup kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Endang. 
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

KAB. TANGERANG
Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 22:18

Warga Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat malam 2 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill