Connect With Us

DPO Ranmor Dibekuk Polsek Cikupa

| Minggu, 2 September 2012 | 18:59

Ratusan motor di Polsek Pondok Aren (tangerangnews / mumu)

 
Reporter : Ganang
 
TANGERANG - Jajaran Unit Resmob Polsek Cikupa meringkus M Soleh, 35, warga Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia digiring secara paksa oleh Resmob Polsek Cikupa lantaran masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang  (DPO) selama satu tahun terakhir, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.
 
Informasi yang dihimpun tangerangnews.com, Soleh ditangkap di KM 14,4 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa ketika tengah mencari mangsanya. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Soleh didepan Pasar Cikupa, segera bergegas dan menyergap tersangka.
 
"Kami meringkus tersangka berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan M Soleh di depan pasar Cikupa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang, Minggu (2/9).
 
Endang juga menjelaskan, Soleh sendiri telah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Cisoka. Tak hanya itu, Soleh juga pernah melakukan aksi penipuan terhadap rekannya sendiri di Kecamatan Cisoka sehingga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
 
"Di wilayah hukum Polsek Cisoka, tersangka melakukan dua kali tindak pidana, pertama pencurian sepeda motor dan kedua penipuan terhadap sepeda motor," paparnya.
 
Dari tertangkapnya Soleh, Polisi turut meringkus seorang penadah barang curian di rumahnya bernama Usup, 30, warga Menes, Kabupaten Padeglang, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash yang merupakan sepeda motor hasil curian.
 
"Sayangnya kedatangan kami sudah diketahui dua pelaku lainya bernama Asep dan Dedi, sehingga keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami dan hanya berhasil meringkus Usup," tutur Endang.
 
Akibat perbuatan tersangka, polisi mengganjarnya dengan pasal berlapis serta mengamankan satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor curian.
 
"Soleh kami jerat dengan pasal berlapis 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangka Usup kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Endang. 
TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:55

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan cuaca ekstrem masih sangat mungkin terjadi di banyak wilayah Indonesia meski secara klimatologis sudah memasuki musim kemarau.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill