Connect With Us

DPO Ranmor Dibekuk Polsek Cikupa

| Minggu, 2 September 2012 | 18:59

Ratusan motor di Polsek Pondok Aren (tangerangnews / mumu)

 
Reporter : Ganang
 
TANGERANG - Jajaran Unit Resmob Polsek Cikupa meringkus M Soleh, 35, warga Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia digiring secara paksa oleh Resmob Polsek Cikupa lantaran masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang  (DPO) selama satu tahun terakhir, karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.
 
Informasi yang dihimpun tangerangnews.com, Soleh ditangkap di KM 14,4 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa ketika tengah mencari mangsanya. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Soleh didepan Pasar Cikupa, segera bergegas dan menyergap tersangka.
 
"Kami meringkus tersangka berdasarkan informasi dari warga yang melihat keberadaan M Soleh di depan pasar Cikupa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang, Minggu (2/9).
 
Endang juga menjelaskan, Soleh sendiri telah melakukan lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Cisoka. Tak hanya itu, Soleh juga pernah melakukan aksi penipuan terhadap rekannya sendiri di Kecamatan Cisoka sehingga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
 
"Di wilayah hukum Polsek Cisoka, tersangka melakukan dua kali tindak pidana, pertama pencurian sepeda motor dan kedua penipuan terhadap sepeda motor," paparnya.
 
Dari tertangkapnya Soleh, Polisi turut meringkus seorang penadah barang curian di rumahnya bernama Usup, 30, warga Menes, Kabupaten Padeglang, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Suzuki Smash yang merupakan sepeda motor hasil curian.
 
"Sayangnya kedatangan kami sudah diketahui dua pelaku lainya bernama Asep dan Dedi, sehingga keduanya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami dan hanya berhasil meringkus Usup," tutur Endang.
 
Akibat perbuatan tersangka, polisi mengganjarnya dengan pasal berlapis serta mengamankan satu kunci letter T dan satu unit sepeda motor curian.
 
"Soleh kami jerat dengan pasal berlapis 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangka Usup kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Endang. 
HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill