Connect With Us

Beri Obat Penenang, Satu Pemerkosa Siswi SMK Dibekuk

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 16:50

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

 
TANGERANG-Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR, 15, dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10).  Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
 
Tersangka adalah Topan Nazarudin, 15, warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka Topan serta dua rekannya,  Nudi alias Pebri dan Asep alias Hideung lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi darat atau bertemu tatap muka.
 
 “Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (12/10).
 
Disana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas. “Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Shinto.
 
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua  korban. Orangtuanya kemudian  melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka Topan berhasil di bekuk di rumahnya.
 
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Nudi dan Asep masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
 
Sementara Topan mengaku tidak mempersiapkan rencana pemerkosaan tersebut. “Teman saya, bukan saya,” singkatnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

HIBURAN
Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:53

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated Gading Serpong memperingati Hari Batik Nasional dengan menggelar “Rona Nusantara”, Jumat 2 Oktober 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill