Connect With Us

Beri Obat Penenang, Satu Pemerkosa Siswi SMK Dibekuk

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 16:50

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

 
TANGERANG-Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR, 15, dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10).  Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
 
Tersangka adalah Topan Nazarudin, 15, warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka Topan serta dua rekannya,  Nudi alias Pebri dan Asep alias Hideung lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi darat atau bertemu tatap muka.
 
 “Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (12/10).
 
Disana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas. “Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Shinto.
 
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua  korban. Orangtuanya kemudian  melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka Topan berhasil di bekuk di rumahnya.
 
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Nudi dan Asep masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
 
Sementara Topan mengaku tidak mempersiapkan rencana pemerkosaan tersebut. “Teman saya, bukan saya,” singkatnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

TANGSEL
Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:09

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memperketat pengawasan birokrasi guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill