Connect With Us

Beri Obat Penenang, Satu Pemerkosa Siswi SMK Dibekuk

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 16:50

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

 
TANGERANG-Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR, 15, dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10).  Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
 
Tersangka adalah Topan Nazarudin, 15, warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka Topan serta dua rekannya,  Nudi alias Pebri dan Asep alias Hideung lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi darat atau bertemu tatap muka.
 
 “Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (12/10).
 
Disana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas. “Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Shinto.
 
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua  korban. Orangtuanya kemudian  melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka Topan berhasil di bekuk di rumahnya.
 
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Nudi dan Asep masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
 
Sementara Topan mengaku tidak mempersiapkan rencana pemerkosaan tersebut. “Teman saya, bukan saya,” singkatnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill