Connect With Us

Beri Obat Penenang, Satu Pemerkosa Siswi SMK Dibekuk

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 16:50

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

 
TANGERANG-Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR, 15, dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10).  Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
 
Tersangka adalah Topan Nazarudin, 15, warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka Topan serta dua rekannya,  Nudi alias Pebri dan Asep alias Hideung lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi darat atau bertemu tatap muka.
 
 “Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (12/10).
 
Disana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas. “Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Shinto.
 
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua  korban. Orangtuanya kemudian  melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka Topan berhasil di bekuk di rumahnya.
 
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Nudi dan Asep masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
 
Sementara Topan mengaku tidak mempersiapkan rencana pemerkosaan tersebut. “Teman saya, bukan saya,” singkatnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill