Connect With Us

Beri Obat Penenang, Satu Pemerkosa Siswi SMK Dibekuk

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 16:50

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

 
TANGERANG-Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR, 15, dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10).  Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
 
Tersangka adalah Topan Nazarudin, 15, warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka Topan serta dua rekannya,  Nudi alias Pebri dan Asep alias Hideung lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi darat atau bertemu tatap muka.
 
 “Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat (12/10).
 
Disana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas. “Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Shinto.
 
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua  korban. Orangtuanya kemudian  melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka Topan berhasil di bekuk di rumahnya.
 
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Nudi dan Asep masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
 
Sementara Topan mengaku tidak mempersiapkan rencana pemerkosaan tersebut. “Teman saya, bukan saya,” singkatnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

MANCANEGARA
Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:43

Sebanyak 11 orang jemaah dinyatakan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam aksi pembakaran masjid yang dilakukan oleh seorang pria di negara bagian Kano, Nigeria Utara.

PROPERTI
Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:21

Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk komersial terbaru yakni Northridge Ultimate Business Center. Berlokasi strategis di pusat BSD City, klaster komersial premium ini dibangun di atas lahan seluas 9.972 m2.

KAB. TANGERANG
Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12

Seorang pengamen jalanan nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau cutter di samping Pos Security POS 2 Griya Dadap, Kampung Dadap Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 12:30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill