Terdakwa Korupsi BLT Divonis Bebas
Senin, 20 April 2009 | 19:10
TANGERANG(SI)- Ahmad Supriyatno Kepala Desa Muara Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp25 juta, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

