Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Sekitar 30 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Tangerang (Amkot) mendemo Kantor KPU Kota Tangerang. Isu yang dibawa adalah mempertanyakan kenapa KPU telah meloloskan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief R Wismansyah - Sachrudin.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Candra Budiman mempermasalahkan pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin yang didukung Partai Demokrat dan PKB yang jabatannya masih pelaksana tugas (Plt).
Sementara dalam Undang-undang No.32/2004 jo No.12/2008 Pasal 59, jabatan Plt di Undang-undang dan AD/ART Parpol tidak dikenal.
"Seharusnya, KPU menyatakan pemberkasan dari Partai Demokrat dan PKB tidak memenuhi syarat, atau berkas tidak lengkap karena ketua-nya belum definitif atau masih Plt," ujarnya, Rabu (17/7).
Namun, KPU telah meloloskan pasangan balon tersebut. Pendemo beralasan, di Jawa Timur saja, seorang bakal calon yakni Khofifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja tidak lolos verifikasi.
“Karena jabatan pimpinan partai yang mendukungnya masih berstatus Plt. Dengan demikian hasil verifikasi itu cacat hukum. KPU telah melanggar aturannya sendiri. Kalau dari pelaksanaannya cacat hukum, bagaimana pemimpin-nya?" tuduhnya.
Pendemo juga memprotes soal proses pemeriksaan kesehatan para bakal calon.
Menurut Candra, KPU telah memberikan penangguhan pemeriksaan kesehatan kepada Sachrudin karena sakit. Padahal sebelumnya, setiap pasangan balon telah sepakat melakukan pemeriksaan pada tanggal 15-16 Juli. Tidak seperti apa yang disampaikan KPU 14-20 Juli.
"Pelaksanaan kesehatan sudah ditentukan jadwalnya. Kalau bisa ditangguhkan, berarti bikin aturan sendiri lagi. Harusnya KPU bersikap tegas, kalau salah satu orang tidak bisa hadir saat pemeriksaan, yah tidak usah nyalon," tegasnya.
Kalau Mau Protes ke Partai
Mereka menuntut Ketua KPU Syafril Elain mengklarifikasi permasalahan tersebut. Setelah diberikan izin, tujuh orang perwakilan kelompok tersebut masuk menemui Ketua KPU.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dalam penjelasannya menyatakan, bahwa persoalan pimpinan Partai Demokrat dan PKB yang berstatus Plt telah di konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Hasilnya, hal itu tidak menjadi masalah dalam syarat administrasi pencalonan.
"KPU telah memutuskannya dalam rapat pleno pada tanggal 13 Juli. Keputusan itu tidak akan dianulir. Kalau mau protes, silahkan ke partainya," jelasnya.(RAZ)