Connect With Us

3 Kubu yang Lolos Walkout, Merasa Dirugikan 2 Kandidat Lain Lolos

| Selasa, 13 Agustus 2013 | 04:00

KPU Banten seusai melakukan rapat pleno pengundian nomor urut, di gedung KPU Kota Tangerang. (TangerangNews / dens)

TANGERANG-Tiga kubu calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang walkout atau meninggalkan Rapat Koordinasi (Rakor) teknis  lebih awal pada persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan lantaran ketiganya merasa dirugikan dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah meloloskan dua pasang kandidat lainnya.
 
Ketiga kubu yang walkout dari timsukses tersebut adalah tim Abdul Syukur-Himi Fuad, Dedy Miing Gumelar-Suratno Abubakar dan Harry Mulya Zein-Iskandar.  Sedangkan dua kubu yang hak konstitusinya dikembalikan DKPP adalah Arief R Wismanyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Supriijanto.
Pemandangan walkout tersebut terjadi di Sekretariat KPU Kota Tangerang,  Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Tangerang, Senin (12/8) sore.

Tim sukses dari tiga calon itu beralasan, KPU Banten (pengambil alih Pilkada Kota Tangerang karena komisioner KPU Kota Tangerang diberhentikan sementara oleh DKPP)  tidak menjalankan poin ke empat  tentang putusan DKPP. Diaman point keempat itu memerintahkan kepada KPU Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R Wismanyah-Sachrudin dan pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi peserta Pilkada , dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pilkada.


'Disini jelas menyebutkan tanpa merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah ditetapkan. Tetapi hal ini tidak ada konfirmasi dari KPU Banten terkait pasangan kami baik 1,2 dan 3," ujar Drajat Sumarmo, tim sukses pemenangan Miing-Suratno saat Rakor teknis persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang akan digelar.


Drajat mengatakan, tim pemenangan Miing-Suratno tidak keberatan dengan hasil keputusan DKPP untuk mengembalikan hak konstitusional dua pasangan 
maju ke Pilkada Kota Tangerang.
"Sangat jelas sekali poin empat mengatakan,  tidak merugikan pasangan calon yang sudah ditetapkan. Tanya dong kepada kami, merasa dirugikan atau tidak. Dan kami tidak pernah menerima surat keputusan DKPP tersebut," tukasnya.


Hal senada juga dikatakan Iskandar, timsus pemenangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Menurutnya,  mengembalikan hak konstitusional tidak dipahami benar oleh lima komisiomer KPU Banten yang diketuai Agus Sudrajat dan empat anggota Saiful Bachri   Didin M Sudi, Nana diah serta Agus supatmo.


Mendapat interupsi dari dua kubu pasangan calon  itu,  Ketua KPU Banten Agus Supriatna serta Saiful Bachri dan Agus Sumarmo secara bergantian menjelaskan hasil keputusan DKPP yang memutuskan pengambil alihan empat kursi komisioner KPU Kota Tangerang hingga batas penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.


"Semua sudah kita jalankan. Kami (KPU Banten) mulai melakukan pleno pada 7 agustus 2013, setelah tanggal 6 Agustus 2013, DKPP memutuskan kepada KPU Banten untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Tangerang 2013. Bahkan kita pun sudah mempertanyakan langsung kepada hakim DKPP yang menyidangkan kasus ini poin satu demi satu," papar Agus Supriatna.


Hal senada juga ditegaskan Saiful Bachri, yang juga ketua Pokja Kampanye. Dia menyatakan KPU Provinsi tidak ingin berpolemik terhadap keputusan tersebut. Menurutnya jika ada pandangan yang berbeda, dipersilahkan membawa ke lembaga yang sudah ada.

"Yang jelas KPU ingin melaksanakan sesuai dengan peraturan bahkan sudah berkonsultasi langsung dengan KPU RI. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan maka yang bisa menentukan adalah lembaga yang lainnya," tukasnya.


Mendapati jawaban yang tidak puas, tiga kubu pasangan no 1, 2, dan 3 sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya melakukan aksi walkout dan meng-anggap Rakor teknis kampanye tahapan pilkada dengan tidak mengakui sistem kampanye.


Meski begitu, rakor teknis  persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang tetap dilanjutkan dengan diikuti dua tim sukses No 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan No 5 Arief-Sachrudin. (DRA)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill