Connect With Us

Tertibkan Papan Reklame, Pemkot Tangerang Digugat Rp1 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Agustus 2013 | 21:31

Barang bukti Uang Palsu. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).

Sidang sempat dibuka beberapa menit dan Majelis Hakim Busteri meminta kepada pihak tergugat dan dan penggugat agar melakukan mediasi terlebih dahulu di ruang mediasi.

Menurut kuasa hukum penggugat, Matsanih gugatan yang diajukan Yanti, Direktur PT Billy Sinar Pratama berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Yanti merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

“Akibat pembongkaran secara paksa yang dilakukan Pemkot Tangerang, penggugat mengalami kerugian secara materiil tidak kurang dari Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil. Kami gugat Pemkot Tangerang Rp1 miliar," ujarnya.

Matsanih menambahkan, papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. “Tetapi tidak ada jawaban dari Pemkot, kami mensinyalir ada persaingan bisnis juga," tambahnya.

Pihaknya yakin bisa memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti yang jelas. Hal tersebut juga sebagai bentuk pembelajaran bagi Pemkot Tangerang untuk tidak melakukan tindakan semena-mena.

Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan PT Billy Sinar Pratama. “Kami siap, karena kami bertindak sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
KOTA TANGERANG
Diduga Debt Collector dan Pengendara Ribut Gegara Mau Tarik Motor di Cipondoh

Diduga Debt Collector dan Pengendara Ribut Gegara Mau Tarik Motor di Cipondoh

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:00

Media sosial kembali diramaikan dengan video yang menunjukkan dugaan aksi premanisme di jalanan Kota Tangerang.

BANTEN
Atasi Konflik Truk Tambang, Pemprov Banten Bakal Seragamkan Jam Operasional dan Wajib Masuk Tol

Atasi Konflik Truk Tambang, Pemprov Banten Bakal Seragamkan Jam Operasional dan Wajib Masuk Tol

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:00

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk segera menyusun regulasi teknis guna menyeragamkan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang di delapan kabupaten/kota.

TANGSEL
Ini Tampang dan Peran 9 Pelaku Penyekapan Disertai Penyiksaan di Pondok Aren

Ini Tampang dan Peran 9 Pelaku Penyekapan Disertai Penyiksaan di Pondok Aren

Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:10

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Asap Rokok di Lingkungan Sekolah: Potret Gagalnya Pendidikan Karakter

Asap Rokok di Lingkungan Sekolah: Potret Gagalnya Pendidikan Karakter

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:24

Pagi hari di sekolah seharusnya dipenuhi aroma semangat belajar. Tapi di beberapa sekolah di Banten, udara pagi justru bercampur dengan asap rokok murahan yang melayang pelan di antara tawa para siswa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill