TANGERANG-Sebanyak 37 persen atau sekitar 435.504 warga Kota Tangerang tidak memilih atau datang ke TPS pada Pilkada Kota Tangerang 2013 ini alias golput. Jumlah tersebut diambil dari jumlah DPT Pilkada sebanyak 1.161.855 orang.
“Suara golput sekitar 37 persen, yang menggunakan hak pilih 62,52 % atau 726.351 suara, dengan jumlah suara sah 709.875 suara, tidak sah 16.476 suara,” kata Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kota Tangerang dan penetapan hasil pada pemilu wali kota dan wakil wali kota Tangerang tahun 2013 di Hotel Olive, Karawaci, Jumat (6/9).
Menurut Agus, dengan jumlah golput sekitar 37, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kota Tangerang masih tinggi jika dibandingkan dengan Pilkada Kabupaten Tangerang yang mencapai 50 persen.
“Ini masih tinggi kalau dibanding Kabupaten Tangerang kemarin,” tukasnya.
Terkait tiga saksi pasangan calon yang tidak ikut menandatangani hasil rekapitulasi suara akhir, Agus mengatakan, secara hukum hasil tersebut masih tetap sah.
Sementara soal rencana gugatan dari pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang menyatakan, proses Pilkada Kota Tangerang cacat hukum, Agus mengatakan siap menghadapi.
“Prinispnya KPU dalam proses rekapitulasi hanya menyampaikan apa yang kita lakukan. Kalau ada yang keberatan tidak ditandatangani, itu haknya saksi. Prinisip secara hukum sah, berdasarkan peraturan KPU No. 15/2011,” katanya.