Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Ulur Sidang

| Selasa, 10 September 2013 | 15:03

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10).
 
Namun, sidang dengan agenda jawaban pihak Pemkot Tangerang atas gugatan pihak perusahaan berlangsung belangsung singkat. Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut.
 
Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
 
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
 
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya.
 
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
 
“Hakim hanya memberikan tiga kali kesempatan. Setelah itu, hakim tidak akan menerima lagi alasan ketidaksiapan. Hak menjawab gugatan bisa hilang,” tukas Sabeni.
 
Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati saat dimintai keterangannya enggan menanggapi. “Enggak usah, nanti saja saya bawa wartawan sendiri,” ketusnya sambil meninggalkan sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan persaingan bisnis.
 
 
HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

KOTA TANGERANG
7 TPST3R di Kota Tangerang Kurangi 5,8 Juta Kg Sampah Per Tahun

7 TPST3R di Kota Tangerang Kurangi 5,8 Juta Kg Sampah Per Tahun

Jumat, 18 Juli 2025 | 21:17

Pemerintah Kota Tangerang mencatat penurunan signifikan dalam jumlah timbulan sampah, berkat kehadiran dan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R).

KAB. TANGERANG
Sebelum Ditemukan Tewas Terborgol, Wanita Muda di Cisauk Pamit Main ke Ancol

Sebelum Ditemukan Tewas Terborgol, Wanita Muda di Cisauk Pamit Main ke Ancol

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:50

Kematian wanita muda berinisial AP, 22, di sebuah lahan kosong di Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill