Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Ulur Sidang

| Selasa, 10 September 2013 | 15:03

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10).
 
Namun, sidang dengan agenda jawaban pihak Pemkot Tangerang atas gugatan pihak perusahaan berlangsung belangsung singkat. Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut.
 
Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
 
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
 
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya.
 
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
 
“Hakim hanya memberikan tiga kali kesempatan. Setelah itu, hakim tidak akan menerima lagi alasan ketidaksiapan. Hak menjawab gugatan bisa hilang,” tukas Sabeni.
 
Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati saat dimintai keterangannya enggan menanggapi. “Enggak usah, nanti saja saya bawa wartawan sendiri,” ketusnya sambil meninggalkan sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan persaingan bisnis.
 
 
OPINI
Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Cara Islam Mewujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:55

Transportasi aman dan nyaman adalah tuntutan kebutuhan setiap individu masyarakat. Dengannya dapat mengantarkan ke tempat tujuan dengan selamat. Terhindar dari ancaman kejahatan selama diperjalanan dan kecelakaan lalu lintas.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TANGSEL
KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PROPERTI
Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Laris Manis, Northridge Ultimate Business Center di BSD City Kembali Diluncurkan

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:21

Sinar Mas Land kembali meluncurkan produk komersial terbaru yakni Northridge Ultimate Business Center. Berlokasi strategis di pusat BSD City, klaster komersial premium ini dibangun di atas lahan seluas 9.972 m2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill