Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Ulur Sidang

| Selasa, 10 September 2013 | 15:03

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10).
 
Namun, sidang dengan agenda jawaban pihak Pemkot Tangerang atas gugatan pihak perusahaan berlangsung belangsung singkat. Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut.
 
Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
 
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
 
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya.
 
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
 
“Hakim hanya memberikan tiga kali kesempatan. Setelah itu, hakim tidak akan menerima lagi alasan ketidaksiapan. Hak menjawab gugatan bisa hilang,” tukas Sabeni.
 
Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati saat dimintai keterangannya enggan menanggapi. “Enggak usah, nanti saja saya bawa wartawan sendiri,” ketusnya sambil meninggalkan sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan persaingan bisnis.
 
 
NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill