Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Ulur Sidang

| Selasa, 10 September 2013 | 15:03

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10).
 
Namun, sidang dengan agenda jawaban pihak Pemkot Tangerang atas gugatan pihak perusahaan berlangsung belangsung singkat. Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut.
 
Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
 
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
 
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya.
 
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
 
“Hakim hanya memberikan tiga kali kesempatan. Setelah itu, hakim tidak akan menerima lagi alasan ketidaksiapan. Hak menjawab gugatan bisa hilang,” tukas Sabeni.
 
Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati saat dimintai keterangannya enggan menanggapi. “Enggak usah, nanti saja saya bawa wartawan sendiri,” ketusnya sambil meninggalkan sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan persaingan bisnis.
 
 
NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

BANTEN
PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

Senin, 9 Februari 2026 | 19:38

Dalam rangka memastikan seluruh rangkaian acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Lapangan Masjid KP3B, Kota Serang, Banten

TANGSEL
Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Senin, 9 Februari 2026 | 16:09

Aliran kali di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di belakang Pergudangan Taman Tekno, berubah warna mrnjadi putih susu dan mengeluarkan aroma menyengat bahan kimia.

KAB. TANGERANG
2 Rumah Warga Sukamulya Rusak Terimpa Pohon Tumbang

2 Rumah Warga Sukamulya Rusak Terimpa Pohon Tumbang

Senin, 9 Februari 2026 | 14:03

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa dua rumah milik warga di Kampung Asem, Desa Kubangan, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 8 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill