Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Ulur Sidang

| Selasa, 10 September 2013 | 15:03

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10).
 
Namun, sidang dengan agenda jawaban pihak Pemkot Tangerang atas gugatan pihak perusahaan berlangsung belangsung singkat. Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut.
 
Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
 
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
 
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya.
 
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
 
“Hakim hanya memberikan tiga kali kesempatan. Setelah itu, hakim tidak akan menerima lagi alasan ketidaksiapan. Hak menjawab gugatan bisa hilang,” tukas Sabeni.
 
Sementara Itu kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati saat dimintai keterangannya enggan menanggapi. “Enggak usah, nanti saja saya bawa wartawan sendiri,” ketusnya sambil meninggalkan sejumlah awak media yang sudah menunggunya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Gugatan tersebut telah diproses dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8).
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski   sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan persaingan bisnis.
 
 
KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

KOTA TANGERANG
Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:06

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill