Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Bantah Salahi Prosedur

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 September 2013 | 16:52

Sidang gugatan terhadap Pemkot Tangerang di PN Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Setelah sempat ditunda selama tiga minggu, akhirnya Pemerintah Kota Tangerang memberikan jawaban atas gugatan PT Billy Sinar Pratama dalam dugaan kasus pembongkaran reklame secara paksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/10). Pihak Pemkot  Tangerang dan Provinsi Banten memberikan berkas jawaban kepada Ketua Majelis Hakim Busteri.

Namun, hakim tidak membacakan isi jawaban tergugat karena PT Billy Sinar Pratama ingin mempelajari terlebih dahulu surat jawaban dari Pemkot Tangerang itu. 

Lalu, pihak perusahaan jasa iklan tersebut meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas jawaban tergugat atau replik. Usai sidang, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan,  bahwa dalam jawaban tersebut, Pemkot Tangerang sudah melaksanakan pembongkaran reklame sesuai hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita sudah kimimkan jawaban ke hakim. Tidak ada perbuatan yang melanggar ketentuan," katanya.
Dengan jawaban tersebut, Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. 

"Jawaban kita sudah jelas. Jadi saya harap tidak membentuk opini dan objektifitas hakim dalam perkara ini ada," ujar Diah.
Kuasa Hukum Penggugat, Sabeni mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua jawaban pihak Pemkot Tangerang sebagai pertimbangan mengajukan replik. 

"Nanti saya lihat jawaban dan pelajari secara seksama. Kepastian hukumnya akan kita tuangkan dalam bentuk replik," katanya.
Terkait jawaban Pemkot Tangerang bahwa pembongkaran sudah sesuai aturan, Sabeni akan melihat dasar hukum yang digunakan Pemkot. "Nanti kita lihat, sifatnya mengada-ngada atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar. Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan bisnis.
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill