Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Bantah Salahi Prosedur

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 September 2013 | 16:52

Sidang gugatan terhadap Pemkot Tangerang di PN Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Setelah sempat ditunda selama tiga minggu, akhirnya Pemerintah Kota Tangerang memberikan jawaban atas gugatan PT Billy Sinar Pratama dalam dugaan kasus pembongkaran reklame secara paksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/10). Pihak Pemkot  Tangerang dan Provinsi Banten memberikan berkas jawaban kepada Ketua Majelis Hakim Busteri.

Namun, hakim tidak membacakan isi jawaban tergugat karena PT Billy Sinar Pratama ingin mempelajari terlebih dahulu surat jawaban dari Pemkot Tangerang itu. 

Lalu, pihak perusahaan jasa iklan tersebut meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas jawaban tergugat atau replik. Usai sidang, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan,  bahwa dalam jawaban tersebut, Pemkot Tangerang sudah melaksanakan pembongkaran reklame sesuai hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita sudah kimimkan jawaban ke hakim. Tidak ada perbuatan yang melanggar ketentuan," katanya.
Dengan jawaban tersebut, Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. 

"Jawaban kita sudah jelas. Jadi saya harap tidak membentuk opini dan objektifitas hakim dalam perkara ini ada," ujar Diah.
Kuasa Hukum Penggugat, Sabeni mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua jawaban pihak Pemkot Tangerang sebagai pertimbangan mengajukan replik. 

"Nanti saya lihat jawaban dan pelajari secara seksama. Kepastian hukumnya akan kita tuangkan dalam bentuk replik," katanya.
Terkait jawaban Pemkot Tangerang bahwa pembongkaran sudah sesuai aturan, Sabeni akan melihat dasar hukum yang digunakan Pemkot. "Nanti kita lihat, sifatnya mengada-ngada atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar. Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan bisnis.
TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

NASIONAL
Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:22

Kanker paru-paru menempati peringkat kedua sebagai kanker yang paling banyak diderita di dunia, termasuk Indonesia. Namun penyebab kematiannya menjadi yang paling tinggi dibanding kanker lainnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill