Connect With Us

Digugat Rp1 Miliar, Pemkot Tangerang Bantah Salahi Prosedur

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 September 2013 | 16:52

Sidang gugatan terhadap Pemkot Tangerang di PN Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Setelah sempat ditunda selama tiga minggu, akhirnya Pemerintah Kota Tangerang memberikan jawaban atas gugatan PT Billy Sinar Pratama dalam dugaan kasus pembongkaran reklame secara paksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/10). Pihak Pemkot  Tangerang dan Provinsi Banten memberikan berkas jawaban kepada Ketua Majelis Hakim Busteri.

Namun, hakim tidak membacakan isi jawaban tergugat karena PT Billy Sinar Pratama ingin mempelajari terlebih dahulu surat jawaban dari Pemkot Tangerang itu. 

Lalu, pihak perusahaan jasa iklan tersebut meminta waktu dua minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas jawaban tergugat atau replik. Usai sidang, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan,  bahwa dalam jawaban tersebut, Pemkot Tangerang sudah melaksanakan pembongkaran reklame sesuai hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita sudah kimimkan jawaban ke hakim. Tidak ada perbuatan yang melanggar ketentuan," katanya.
Dengan jawaban tersebut, Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. 

"Jawaban kita sudah jelas. Jadi saya harap tidak membentuk opini dan objektifitas hakim dalam perkara ini ada," ujar Diah.
Kuasa Hukum Penggugat, Sabeni mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua jawaban pihak Pemkot Tangerang sebagai pertimbangan mengajukan replik. 

"Nanti saya lihat jawaban dan pelajari secara seksama. Kepastian hukumnya akan kita tuangkan dalam bentuk replik," katanya.
Terkait jawaban Pemkot Tangerang bahwa pembongkaran sudah sesuai aturan, Sabeni akan melihat dasar hukum yang digunakan Pemkot. "Nanti kita lihat, sifatnya mengada-ngada atau tidak," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar. Papan billboard milik PT Billy Sinar Pratama sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu. Pada saat awal tahun 2011, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan secara terulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir ada persaingan bisnis.
BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

NASIONAL
PLN Borong 46 Penghargaan PROPER 2025, Dirut Raih Green Leadership

PLN Borong 46 Penghargaan PROPER 2025, Dirut Raih Green Leadership

Senin, 13 April 2026 | 13:46

Komitmen PT PLN (Persero) dalam menjalankan transformasi berbasis keberlanjutan kembali diganjar penghargaan. Dalam ajang PROPER 2025, PLN Group mengantongi total 46 penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill