Connect With Us

Materi Gugatan Syukur-HMZ Dinilai Lemah

Dira Derby | Kamis, 19 September 2013 | 16:39

Pengambilan nomor urut pasangan calon. (TangerangNews / Azies)



TANGERANG-Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menilai gugatan yang dilayangkan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar  lemah.

    "Gugatannya pernah diajukan dalam sidang ke PTUN oleh kedua pasangan tetapi ditolak. Sehingga, gugatan di MK pun sangat diyakini tidak akan dikabulkan," kata kuasa hukum pasangan Arief - Sachrudin, Andi Asrun.

    Dikatakannya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, kedua pasangan calon menyampaikan materi gugatan yakni menolak keputusan KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten terkait penetapan pasangan Arief - Sachrudin sebagai pemenang  Pilkada.

    Keputusan DKPP tentang pemulihan hak konstitusional pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot hingga masuk sebagai peserta Pilukada dinilai melanggar hukum dan melampaui wewenang.

     Lalu, pasangan AMK - Gatot dan Harry Mulya Zein - Iskandar didukung partai Hanura. Padahal, dalam aturannya tidak boleh. Termasuk pasangan AMK - Gatot yang tidak mengikuti tes kesehatan.


    Terkait materi yang disampaikan dalam persidangan, Andi Asrun menuturkan, jika hal tersebut telah dijawab oleh pihak terkait seperti DKPP hingga majelis PTUN hingga gugatannya tidak dikabulkan.

    Meski demikian, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya terkait materi yang disampaikan pihak pemohon.
"Kita sudah siapkan saksi dan alat bukti untuk menjawab itu semua," ujarnya.


    Bahkan, jumlah saksi yang disiapkan mencapai 99 orang dengan bukti rekaman video dan foto. Sehingga, bisa menjawab semua materi gugatan pihak pemohon.
"Semua pasangan calon mengikuti tahapan dan telah menandatangani fakta integritas siap menang dan kalah. Itu bagian bukti yang akan kami sampaikan," tuturnya.


   Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar diwakili kuasa hukum Armi Mulyanti, Gayuh Ardika. Sedangkan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan kuasa hukum Heri Widodo, Dorel, Irvan Rivai, Aris Purnomo, Susanto dan Robinson.
   



 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill