Connect With Us

Materi Gugatan Syukur-HMZ Dinilai Lemah

Dira Derby | Kamis, 19 September 2013 | 16:39

Pengambilan nomor urut pasangan calon. (TangerangNews / Azies)



TANGERANG-Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menilai gugatan yang dilayangkan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar  lemah.

    "Gugatannya pernah diajukan dalam sidang ke PTUN oleh kedua pasangan tetapi ditolak. Sehingga, gugatan di MK pun sangat diyakini tidak akan dikabulkan," kata kuasa hukum pasangan Arief - Sachrudin, Andi Asrun.

    Dikatakannya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, kedua pasangan calon menyampaikan materi gugatan yakni menolak keputusan KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten terkait penetapan pasangan Arief - Sachrudin sebagai pemenang  Pilkada.

    Keputusan DKPP tentang pemulihan hak konstitusional pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot hingga masuk sebagai peserta Pilukada dinilai melanggar hukum dan melampaui wewenang.

     Lalu, pasangan AMK - Gatot dan Harry Mulya Zein - Iskandar didukung partai Hanura. Padahal, dalam aturannya tidak boleh. Termasuk pasangan AMK - Gatot yang tidak mengikuti tes kesehatan.


    Terkait materi yang disampaikan dalam persidangan, Andi Asrun menuturkan, jika hal tersebut telah dijawab oleh pihak terkait seperti DKPP hingga majelis PTUN hingga gugatannya tidak dikabulkan.

    Meski demikian, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya terkait materi yang disampaikan pihak pemohon.
"Kita sudah siapkan saksi dan alat bukti untuk menjawab itu semua," ujarnya.


    Bahkan, jumlah saksi yang disiapkan mencapai 99 orang dengan bukti rekaman video dan foto. Sehingga, bisa menjawab semua materi gugatan pihak pemohon.
"Semua pasangan calon mengikuti tahapan dan telah menandatangani fakta integritas siap menang dan kalah. Itu bagian bukti yang akan kami sampaikan," tuturnya.


   Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar diwakili kuasa hukum Armi Mulyanti, Gayuh Ardika. Sedangkan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan kuasa hukum Heri Widodo, Dorel, Irvan Rivai, Aris Purnomo, Susanto dan Robinson.
   



 
KOTA TANGERANG
Siap-siap, Kota Tangerang Bakal Punya Wali Kota Baru dalam Sehari 

Siap-siap, Kota Tangerang Bakal Punya Wali Kota Baru dalam Sehari 

Jumat, 17 Mei 2024 | 14:23

Tangerang akan memiliki wali kota baru, yang hanya bertugas dalam sehari, tepatnya pada Senin, 20 Mei 2024 mendatang.

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Senin, 13 Mei 2024 | 19:32

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bermitra dengan Airport Council International (ACI) menggelar kegiatan Airport Excellence (APEX) in Safety pada 13 - 17 Mei 2024.

KAB. TANGERANG
Kronologis Anak Bunuh Ayah saat Tidur di Sepatan Tangerang

Kronologis Anak Bunuh Ayah saat Tidur di Sepatan Tangerang

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:24

TANGERANGEWS.com-Seorang anak, Supriyanto, membunuh ayahnya, Mustari, 60, saat sedang tidur di rumahnya di Kampung Kedaung Rajeg, RT02/05, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Manjakan Diri dengan Fasilitas Baru Novotel Tangerang

Manjakan Diri dengan Fasilitas Baru Novotel Tangerang

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:10

Novotel Tangerang, sebagai salah satu hotel bertaraf internasional yang menawarkan banyak program dan fasilitas menarik telah resmi memiliki fasilitas baru di antaranya gym, sauna, dan kids club.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill