Connect With Us

Materi Gugatan Syukur-HMZ Dinilai Lemah

Dira Derby | Kamis, 19 September 2013 | 16:39

Pengambilan nomor urut pasangan calon. (TangerangNews / Azies)



TANGERANG-Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menilai gugatan yang dilayangkan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar  lemah.

    "Gugatannya pernah diajukan dalam sidang ke PTUN oleh kedua pasangan tetapi ditolak. Sehingga, gugatan di MK pun sangat diyakini tidak akan dikabulkan," kata kuasa hukum pasangan Arief - Sachrudin, Andi Asrun.

    Dikatakannya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, kedua pasangan calon menyampaikan materi gugatan yakni menolak keputusan KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten terkait penetapan pasangan Arief - Sachrudin sebagai pemenang  Pilkada.

    Keputusan DKPP tentang pemulihan hak konstitusional pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot hingga masuk sebagai peserta Pilukada dinilai melanggar hukum dan melampaui wewenang.

     Lalu, pasangan AMK - Gatot dan Harry Mulya Zein - Iskandar didukung partai Hanura. Padahal, dalam aturannya tidak boleh. Termasuk pasangan AMK - Gatot yang tidak mengikuti tes kesehatan.


    Terkait materi yang disampaikan dalam persidangan, Andi Asrun menuturkan, jika hal tersebut telah dijawab oleh pihak terkait seperti DKPP hingga majelis PTUN hingga gugatannya tidak dikabulkan.

    Meski demikian, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya terkait materi yang disampaikan pihak pemohon.
"Kita sudah siapkan saksi dan alat bukti untuk menjawab itu semua," ujarnya.


    Bahkan, jumlah saksi yang disiapkan mencapai 99 orang dengan bukti rekaman video dan foto. Sehingga, bisa menjawab semua materi gugatan pihak pemohon.
"Semua pasangan calon mengikuti tahapan dan telah menandatangani fakta integritas siap menang dan kalah. Itu bagian bukti yang akan kami sampaikan," tuturnya.


   Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar diwakili kuasa hukum Armi Mulyanti, Gayuh Ardika. Sedangkan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan kuasa hukum Heri Widodo, Dorel, Irvan Rivai, Aris Purnomo, Susanto dan Robinson.
   



 
MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill