Connect With Us

Materi Gugatan Syukur-HMZ Dinilai Lemah

Dira Derby | Kamis, 19 September 2013 | 16:39

Pengambilan nomor urut pasangan calon. (TangerangNews / Azies)



TANGERANG-Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menilai gugatan yang dilayangkan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar  lemah.

    "Gugatannya pernah diajukan dalam sidang ke PTUN oleh kedua pasangan tetapi ditolak. Sehingga, gugatan di MK pun sangat diyakini tidak akan dikabulkan," kata kuasa hukum pasangan Arief - Sachrudin, Andi Asrun.

    Dikatakannya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, kedua pasangan calon menyampaikan materi gugatan yakni menolak keputusan KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten terkait penetapan pasangan Arief - Sachrudin sebagai pemenang  Pilkada.

    Keputusan DKPP tentang pemulihan hak konstitusional pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot hingga masuk sebagai peserta Pilukada dinilai melanggar hukum dan melampaui wewenang.

     Lalu, pasangan AMK - Gatot dan Harry Mulya Zein - Iskandar didukung partai Hanura. Padahal, dalam aturannya tidak boleh. Termasuk pasangan AMK - Gatot yang tidak mengikuti tes kesehatan.


    Terkait materi yang disampaikan dalam persidangan, Andi Asrun menuturkan, jika hal tersebut telah dijawab oleh pihak terkait seperti DKPP hingga majelis PTUN hingga gugatannya tidak dikabulkan.

    Meski demikian, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya terkait materi yang disampaikan pihak pemohon.
"Kita sudah siapkan saksi dan alat bukti untuk menjawab itu semua," ujarnya.


    Bahkan, jumlah saksi yang disiapkan mencapai 99 orang dengan bukti rekaman video dan foto. Sehingga, bisa menjawab semua materi gugatan pihak pemohon.
"Semua pasangan calon mengikuti tahapan dan telah menandatangani fakta integritas siap menang dan kalah. Itu bagian bukti yang akan kami sampaikan," tuturnya.


   Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar diwakili kuasa hukum Armi Mulyanti, Gayuh Ardika. Sedangkan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan kuasa hukum Heri Widodo, Dorel, Irvan Rivai, Aris Purnomo, Susanto dan Robinson.
   



 
KOTA TANGERANG
617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

KAB. TANGERANG
Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:13

Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kini, urusan cek kesehatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill