TANGERANG-Kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menilai gugatan yang dilayangkan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein – Iskandar lemah.
"Gugatannya pernah diajukan dalam sidang ke PTUN oleh kedua pasangan tetapi ditolak. Sehingga, gugatan di MK pun sangat diyakini tidak akan dikabulkan," kata kuasa hukum pasangan Arief - Sachrudin, Andi Asrun.
Dikatakannya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, kedua pasangan calon menyampaikan materi gugatan yakni menolak keputusan KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten terkait penetapan pasangan Arief - Sachrudin sebagai pemenang Pilkada.
Keputusan DKPP tentang pemulihan hak konstitusional pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot hingga masuk sebagai peserta Pilukada dinilai melanggar hukum dan melampaui wewenang.
Lalu, pasangan AMK - Gatot dan Harry Mulya Zein - Iskandar didukung partai Hanura. Padahal, dalam aturannya tidak boleh. Termasuk pasangan AMK - Gatot yang tidak mengikuti tes kesehatan.
Terkait materi yang disampaikan dalam persidangan, Andi Asrun menuturkan, jika hal tersebut telah dijawab oleh pihak terkait seperti DKPP hingga majelis PTUN hingga gugatannya tidak dikabulkan.
Meski demikian, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya terkait materi yang disampaikan pihak pemohon.
"Kita sudah siapkan saksi dan alat bukti untuk menjawab itu semua," ujarnya.
Bahkan, jumlah saksi yang disiapkan mencapai 99 orang dengan bukti rekaman video dan foto. Sehingga, bisa menjawab semua materi gugatan pihak pemohon.
"Semua pasangan calon mengikuti tahapan dan telah menandatangani fakta integritas siap menang dan kalah. Itu bagian bukti yang akan kami sampaikan," tuturnya.
Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar diwakili kuasa hukum Armi Mulyanti, Gayuh Ardika. Sedangkan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dengan kuasa hukum Heri Widodo, Dorel, Irvan Rivai, Aris Purnomo, Susanto dan Robinson.