Connect With Us

Tak Berizin, 30.000 Makanan Olahan di Pinangsia Disita BPOM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Juli 2014 | 20:06

Tak Berizin, 30.000 Makanan Olahan di Pinangsia Disita BPOM (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 30.000 pieces makanan olahan disita petugas gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, dari Hanil Mart, Blok A No. 27, di kawasan Ruko Pinangsia, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (3/7) siang.

Dalam razia tersebut , petugas menemukan ratusan jenis makanan impor olahan dari negara Korea yang tidak memiliki izin edar dan dipajang di etalase. Makanan olahantersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.

 Kepala BPOM Provinsi Banten Rusdiyawati mengatakan, ada sebanyak 30.000 pieces makanan olahan yang terdiri dari 191 jenis yang tidak memiliki izin di toko tersebut.

“Seluruh makanan olahan akan kita bawa untuk diuji laboraturium guna mengetahui kandungan di dalam makanan tersebut . Apakah berbahaya apabila dikonsumsi di Indonesia, ini yang kita cek,” jelasnya.

 Selain menyita puluhan ribu makanan olahan import ilegal, petugas juga akan menindak pemilik toko Hanil Mart berinisial K, untuk dimintai keterangan. Pasalnya, peredaran makanan olahan tanpa izin melanggar UU Pangan No 18/200 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Tindakan pemilik tiko juga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” katanya. (RAZ)

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill