Connect With Us

Produk Makanan Tak Berizin Beredar di Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 25 September 2019 | 17:48

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian produk makanan di Pasar yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menyebut menemukan produk makanan yang tidak memiliki izin edar. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan produk yang beredar di pasar.

Maka, pembinaan terhadap pelaku usaha pun dilakukan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Kali ini baru 50 perusahaan atau pelaku usaha yang mendapatkan pembinaan tersebut.

"Ini agar pelaku usaha melengkapi segala jenis persyaratan administrasi. Kami intens lakukan bimbingan terhadap temuan yang ada di lapangan," ujarnya Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Teddi Suwardi, Rabu (25/9/2019).

Regulasi atau aturan, kata dia, dibuat demi kenyamanan para pelaku usaha. Terlebih produk makanan harus sesuai dengan standar, agar memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Teddi menjelaskan, upaya selanjutnya setelah diberikan pembinaan, pihaknya akan melakukan monitoring kembali untuk mengecek apakah perusahaan tersebut sudah taat aturan atau belum. 

"Setelah kegiatan ini, akan kami cek lagi ke lapangan nanti dengan agenda yang terjadwal," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Tangerang, Jan Piter mengatakan dari 75 perusahaan yang berhasil diawasi, hanya 50 perusahaan yang mendapatkan pembinaan.

 “Kami sesuaikan dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA),” katanya.

Ia menambahkan, selain izin perusahaan, Ditemukan juga banyak produk di pasar yang tidak memiliki izin edar. Pihaknya pun mengarahkan agar perusahaan mengurus izin edar terlebih dahulu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

"Saat di lapangan banyak kita temukan produk yang sudah kadaluwarsa dan produk yang mengandung bahan berbahaya," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill