Connect With Us

Karaoke Inul di Tangcity Disidak Satpol PP, Ada Miras & Cewek Pemandu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Januari 2015 | 17:46

Tempat karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang kedapatan menjual minuman keras . (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Tempat karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Tak hanya itu, tempat hiburan berlabel karaoke keluarga itu pun juga menyediakan wanita wanita belia berpakaian seksi sebagai pemandu karaoke.
 
Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu (12/1) malam.
 
Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 dan 8/2005  tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Larangan Kegiatan Pelacuran.
 
“Ya setelah adanya informasi dugaan adanya peredaran miras, kita langsung melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," ungkap Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang Bisri, Senin (12/1).
 
Dalam sidak tersebut, Bisri bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menyamar sebagai pengunjung. Hasilnya, mereka pun mendapatkan bukti peredaran miras dan fasilitas wanita pemandu karaoke.#Pemandu Karaoke
 
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan barang bukti yang disita dari karaoke tersebut diantaranya adalah, 1 pitcher bir putih, 1 pitcher bir hitam, beberapa gelas dan satu buah buku menu sajian.
 
"Barang-barang bukti ini akan kami laporkan kepada wali kota, sebagai dasar kajian tindak lanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
 
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaeful Rohman mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 dan 8/2005 tersebut oleh Karaoke Inul Vista Tangcity. Rencananya, pengelola karaoke tersebut akan dipanggil besok.
 
“Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan. Apakah miras dan wanita pemandu itu sepengetahuan pengelola atau dari pegawainya yang menyediakan. Jika terbukti melanggar Perda, pengelola karaoke Inul Vista akan diberikan sanksi melalui sidang tipiring. Sanksinya sendiri tergantung tingkat kesalahan,” ujarnya, Senin (12/11).
 
Diakui Saepul, masih adanya tempat hiburan yang menjual Miras dikarenakan lemahnya pembinaan dana pengawasan. Untuk itu pihaknya akan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Namun, untuk jam operasional tempat hiburan sendiri, Pemkot belum mengaturnya dalam Perwal.
 
“Saat ini jam operasional tempat hiburan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata, yakni hingga jam 2 dini hari. Nanti kita akan buat perwalnya untuk batasan jam operasional dan juga layout ruangan tempat hiburan yang transparan dan tidak boleh tertutup, untuk mencegah adanya pelanggaran Perda,” tukasnya.
KOTA TANGERANG
Selesai Direnovasi, Lapangan Stadion Mini Porci Cibodas Bisa Dipakai Saat Hujan

Selesai Direnovasi, Lapangan Stadion Mini Porci Cibodas Bisa Dipakai Saat Hujan

Kamis, 22 Januari 2026 | 08:32

Stadion Mini Porci Cibodas, Kota Tangerang, mulai beroperasi setelah peningkatan fasilitas lapangan rampung dilakukan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill